Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Respons Afrika Selatan soal Putusan Mahkamah Internasional Kasus Genosida Gaza

📅 Sabtu, 27 Jan 2024, 07:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Respons Afrika Selatan soal Putusan Mahkamah Internasional Kasus Genosida Gaza Doc: ANTARA/Anadolu/Dursun Aydemir
Ket. Arsip foto - Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai pada hari Kamis di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024.

Johannesburg - Afrika Selatan memuji keputusan yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) yang mendesak Israel untuk mengambil langkah mencegah aksi genosida di Gaza.

Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menyatakan bahwa keputusan ICJ hari ini menjadi "kemenangan penentu bagi supremasi hukum internasional" sekaligus sebuah "tonggak penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina."

Pernyataan itu disampaikan setelah ICJ mengeluarkan keputusan awal atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza.

ICJ memutuskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, harus mengambil langkah untuk mencegah aksi yang dilarang Konvensi Genosida dan memastikan penyediaan kebutuhan kemanusiaan esensial bagi Gaza segera.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Israel untuk tidak menghasut genosida di Gaza dan mengadili siapa pun yang terlibat dalam aksi tersebut serta mengambil langkah untuk mencegah perusakan barang bukti terkait dugaan genosida

ICJ juga menuntut Israel agar menyerahkan laporan mengenai aksi tersebut ke mahkamah dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

Sebagian besar dari 17 hakim panel memberikan suara mendukung untuk dilakukan tindakan segera, memenuhi sebagian besar permintaan Afrika Selatan dengan pengecualian keputusan untuk menghentikan perang di Gaza.

Ketua Mahkamah Joan Donoghue menekankan bahwa Afrika Selatan berhak mengajukan gugatan dan permintaan penolakan Israel tidak diterima.

"Kami mempunyai otoritas untuk mengambil keputusan darurat jika terjadi genosida terhadap Israel," kata Ketua MahkamahDonoghue.

Keputusan ICJ menandai sebuah momen penting dalam menangani tuduhan genosida di Gaza sekaligus menambah kompleksitas konflik yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

34 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

58 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.