Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini Respons Afrika Selatan soal Putusan Mahkamah Internasional Kasus Genosida Gaza

📅 Sabtu, 27 Jan 2024, 07:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Respons Afrika Selatan soal Putusan Mahkamah Internasional Kasus Genosida Gaza Doc: ANTARA/Anadolu/Dursun Aydemir
Ket. Arsip foto - Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai pada hari Kamis di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024.

Johannesburg - Afrika Selatan memuji keputusan yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) yang mendesak Israel untuk mengambil langkah mencegah aksi genosida di Gaza.

Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menyatakan bahwa keputusan ICJ hari ini menjadi "kemenangan penentu bagi supremasi hukum internasional" sekaligus sebuah "tonggak penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina."

Pernyataan itu disampaikan setelah ICJ mengeluarkan keputusan awal atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza.

ICJ memutuskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, harus mengambil langkah untuk mencegah aksi yang dilarang Konvensi Genosida dan memastikan penyediaan kebutuhan kemanusiaan esensial bagi Gaza segera.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Israel untuk tidak menghasut genosida di Gaza dan mengadili siapa pun yang terlibat dalam aksi tersebut serta mengambil langkah untuk mencegah perusakan barang bukti terkait dugaan genosida

ICJ juga menuntut Israel agar menyerahkan laporan mengenai aksi tersebut ke mahkamah dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

Sebagian besar dari 17 hakim panel memberikan suara mendukung untuk dilakukan tindakan segera, memenuhi sebagian besar permintaan Afrika Selatan dengan pengecualian keputusan untuk menghentikan perang di Gaza.

Ketua Mahkamah Joan Donoghue menekankan bahwa Afrika Selatan berhak mengajukan gugatan dan permintaan penolakan Israel tidak diterima.

"Kami mempunyai otoritas untuk mengambil keputusan darurat jika terjadi genosida terhadap Israel," kata Ketua MahkamahDonoghue.

Keputusan ICJ menandai sebuah momen penting dalam menangani tuduhan genosida di Gaza sekaligus menambah kompleksitas konflik yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.