Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pita Limjaroenrat Bebas dari Pelanggaran Pemilu

📅 Kamis, 25 Jan 2024, 02:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pita Limjaroenrat Bebas dari Pelanggaran Pemilu Doc: AFP/MANAN VATSYAYANA
Ket. Pita Limjaroenrat

BANGKOK - Mahkamah Konstitusi Thailand pada Rabu (24/1) membebaskan pemimpin politik reformis Pita Limjaroenrat dari kasus yang membuatnya dilarang berpolitik dan mengembalikannya sebagai anggota parlemen.

Pita, 43 tahun, adalah ketua Partai Maju Maju (MFP) yang memenangkan suara terbanyak dalam pemilihan umum tahun lalu, namun ia dihalangi untuk menjadi perdana menteri setelah ia diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota parlemen pada Juli lalu.

Partainya yang progresif dikeluarkan dari koalisi pemerintahan setelah kelompok berkuasa takut dengan seruan MFP untuk mereformasi undang-undang penghinaan kerajaan yang ketat, monopoli militer dan bisnis.

Mahkamah Konstitus i pada Rabu memutuskan dengan selisih delapan suara berbanding satu bahwa Pita tidak melanggar peraturan yang melarang anggota parlemen memiliki saham di perusahaan media.

Kasus yang menjerat Pita terkait saham di stasiun televisiITVyang sudah lama tidak beroperasi, yang menurut Pita diwarisi dari ayahnya ketika ayahnya meninggal.

"ITVtidak beroperasi sebagai perusahaan media pada hari partai tersebut mengajukan nama tergugat untuk pemilihan," kata Hakim Punya Udchachon saat membacakan putusan pengadilan dalam kasus tersebut. "Memiliki saham tersebut tidak melanggar hukum. Pengadilan memutuskan status anggota parlemen Pita belum berakhir," imbuh dia.

Terus Berjuang

Terjadi kegembiraan di luar pengadilan ketika puluhan pendukung MFP bersorak dan meneriakkan "PM Pita".

Saat tiba di sidang sebelumnya, Pita mengaku yakin dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi dan berterima kasih kepada para pendukung MFP.

"Apa pun hasilnya saya akan tetap bekerja untuk rakyat," ujar Pita.

Sebelum keputusan tersebut dikeluarkan, Pita bersikeras bahwa dia akan mencalonkan diri lagi, tetapi jika pengadilan memutuskan menolaknya, dia akan menghadapi diskualifikasi dari parlemen.

Dia menegaskan kembali dalam sebuah wawancara denganAFPakhir tahun lalu bahwa dia akan mengambil posisi lain dalam jabatan perdana menteri, dengan mengatakan dia tidak menyerah.

Kasus Pita mirip dengan kasus tahun 2019, ketika politisi progresif populer Thailand Thanathorn Juangroongruangkit didiskualifikasi sebagai anggota parlemen karena memegang saham media.

Partai Future Forward pimpinan Thanathorn, pendahulu MFP, kemudian dibubarkan oleh pengadilan dalam kasus terpisah yang menyebabkan demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.