Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bantar Gebang Contoh Energi Terbarukan

📅 Kamis, 25 Jan 2024, 04:00 WIB | Oleh:
Bantar Gebang Contoh Energi Terbarukan Doc: ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Ket. Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat.

JAKARTA - Tempat pembuangan sampah akhir, Bantar Gebang, Bekasi menjadi proyek percontohan pengolahan sampah jadi sumber energi terbarukan. Informasi ini disampaikan Wakil Manajer Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) Bantar Gebang, Harun Al Rasjid.

"Jadi, Bantar Gebang menjadi percontohan untuk 12 kota besar yang akan menggunakan atau tengah membangun PLTS," tutur Harun di Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (23/1). Harun menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dapat memproduksi listrik sebesar 750 kWh. Dia dapat menyerap 100 ton sampah yang bersifat dapat terbakar seperti plastik, styrofoam, dan kayu, tiap sehari.

"Kapasitasnya 100 ton per hari untuk sampah. Begitu pula listrik yang dikeluarkan 750 kilowatt," kata Harun dikutip Antara. Sekitar 300-400 kWh listrik dihasilkan. Listrik tersebut, menurut Harun, dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan operasional PLTS Bantar Gebang.

Pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada tanggal 12 April 2018. Peraturan itu menegaskan bahwa pengolahan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

Perpres juga menyebut demi kualitas lingkungan, mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota. Kemudian, menjadikan sampah sebagai sumber daya dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai hulu. Ini dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah.

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS), bisa mengurangi volume sampah secara signifikan. Maka, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di provinsi dan kabupaten/kota tertentu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan mencakup wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kota Bandung. Selanjutnya, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Kota Manado.

Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam perpres ini, menurut Harun, dapat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam satu provinsi. Ini untuk membangun instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik yang menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Bank Sampah

Sebelumnya, anggota DPRD Jakarta, Simon Lamakadu, minta Pemerintah Provinsi Jakarta memperbanyak bank pengolah sampah di tingkat Rukun Tetangga (RT) demi menjaga lingkungan bersih. "Ini terutama kita dorong komunitas atau kelompok karena tidak semua orang mau urusi penanganan sampah ssecara individual," jelas Simon.

Lebih jauh, Simon menuturkan tidak hanya sejumlah dinas terkait yang bergerak mengolah sampah. Namun juga perlu adanya tindakan dari masyarakat untuk mengolah sampah. Salah satunya dengan inisiatif membangun bank pengolah sampah secara mandiri yang ada lingkungan sekitar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.