Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pencuri motor bersajam di Cengkareng terancam tujuh tahun penjara

📅 Senin, 22 Jan 2024, 22:00 WIB | Oleh:
Pencuri motor bersajam di Cengkareng terancam tujuh tahun penjara Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Ilustrasi-Seorang pelaku kejahatan digiring menuju jumpa pers di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (8/11/2023).

Jakarta - Pencuri motor bersenjata tajam, berinisial PB (24) di Jalan H. Mali, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/1) malam, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mengancam warga saat melakukan aksi kejahatannya.

"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Pasal yang diterapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya itu penjara maksimal tujuh tahun," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang saat dihubungi di Jakarta,Senin.

Hasoloan mengatakan, meskipun sempat diamuk warga, PB kini telah diamankan untuk diproses secara hukum di Polsek Cengkareng.

"Sudah diamankan dan diproses hukum," kata Hasoloan.

Adapun mengenai kronologi kejadian, Hasoloan mengatakan bahwa awalnya pelaku mengutak-atik lubang kunci sepeda motor korban yang diparkir di depan rumah.

"Pada saat korban memarkir kendaraan (sepeda motor) di depan rumah, pelaku mengutak-atik slot kunci. Ketika (sepeda motor) tersebut mau didorong oleh pelaku, ada saksi yang melihat. Kemudian pelaku berhasil diamankan (oleh warga)," katanya.

Kendati membawa senjata tajam, lanjut Hasoloan, tidak ada warga yang terluka akibat senjata tajam pelaku tersebut.

"Tak ada yang terluka," kata Hasoloan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam, tampak pelaku jadi korban amuk massa di tempat kejadian pencurian, sebelum polisi kemudian mengamankan pelaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Olahraga
Gagal Juara Bukan Akhir! Ti...
Daerah
Antisipasi Gempa Susulan, M...
Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.