Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya Hakim Vonis Musisi Asal Malang Pemilik Ganja 5,4 kg 8 Tahun Penjara

📅 Sabtu, 20 Jan 2024, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Hakim Vonis Musisi Asal Malang Pemilik Ganja 5,4 kg 8 Tahun Penjara Doc: ANTARA/HO
Ket. Ilustrasi - palu hakim.

Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali memvonis musisi asal Malang Jawa Timur Ali Imron penjara selama 8 tahun karena terlibat kepemilikan ganja seberat 5,4 kilogram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan amar putusan terhadap terdakwa Ali Imron telah dibacakan oleh majelis hakim I Wayan Suarta dan kawan-kawan.

"Terdakwa Ali imron divonis 8 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsidair empat bulan penjara," kata Astawa.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Ali Imron terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman terhadap terdakwa Ali Imron tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Ketut Sujaya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/1).

Dalam tuntutannya, JPU meminta Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ali Imron dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Selain pidana badan, terdakwa Ali Imron juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Ketut Sujaya menyatakan menerima.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Ali Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat dengan Muhamad Firdaus alias Pak Boy (berkas penuntutan terpisah) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon jenis ganja.

Dalam dakwaan, terungkap perbuatan Ali Imron yang terlibat dalam kepemilikan narkotika dengan barang bukti 5,4 kilogram ganja.

Di muka persidangan, JPU membeberkan terdakwa diketahui memesan paket ganja dengan modus dimasukkan ke dalam sejumlah barang bekas.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Ali Imron ditangkap pada Minggu 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 WITA di Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar.

Terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dia ditangkap saat sedang mengambil paket di areal parkir sebuah mini marketdi Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.

Menurut pengakuan terdakwa, dirinya diperintahkan oleh seorang bernama Anggi yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas. Barang haram itu diperintahkan untuk diserahkan kepada Muhamad Firdaus Pak Boy, terdakwa dalam berkas terpisah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
Kapal Tanker Pertamina Bant...
Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.