Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Bangka Selatan Sosialisasikan Ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye ke Partai Politik

📅 Jumat, 19 Jan 2024, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Bangka Selatan Sosialisasikan Ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye ke Partai Politik Doc: ANTARA/HO
Ket. KPU Bangka Selatan menyosialisasikan ketentuan pemasangan iklan kampanye di media massa kepada perwakilan partai politik, Kamis (18/1).

Toboali - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan ketentuan pemasangan iklan kampanye di media massa kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kami mengundang perwakilan partai politik dalam rangka rapat koordinasi dan sosialisasi aturan pemasangan iklan kampanye di media massa," kata anggota KPU Bangka Selatan Syahrullah di Toboali, Kamis.

Ia menjelaskan, kampanye rapat umum dan pemasangan iklan kampanye di media massa dimulai pada 21 Januari hingga10 Februari 2024 atau selama 21 hari.

"Setelah itu tidak boleh dilakukan kampanye dalam bentuk apapun baik secara "door to door" maupun dengan membuat keramaian, karena sudah masuk masa tenang," ujarnya.

Pihak KPU meminta para peserta pemilu baik partai politik maupun caleg yang mereka usung untuk mematuhi tahapan tersebut.

"Sosialisasi ini perlu kami sampaikan untuk memastikan tidak ada indikasi pelanggaran pada masa kampanye maupun terkait pemasangan iklan," ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan jadwal yang sudah disusun terkait sejumlah titik dan lokasi yang bisa digunakan untuk menggelar kampanye rapat umum.

"Berdasarkan keputusan dari Kemendagri bahwa Provinsi Bangka Belitung masuk dalam zona C dan itu artinya baik kabupaten/kota tetap masuk dalam zona C, tidak ada perbedaan," ujarnya.

Terkait aturan kampanye pihaknya tetap mengacu pada aturan yang telah di sampaikan Badan Pengawas Pemilu yaitu tidak boleh melibatkan anak - anak saat kampanye dan zona meletakkan alat peraga kampanye (APK).

"Tidak ada perlakuan khusus bagi partai politik saat melakukan kampanye, semua difasilitasi, demikian pula untuk pemasangan iklan di media massa cetak dan elektronik," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.