Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejutan HUT RI, Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan - Ratusan Ribu Warga Diuntungkan

📅 Jumat, 31 Jul 2026, 16:52 WIB | Oleh:
Kejutan HUT RI, Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan - Ratusan Ribu Warga Diuntungkan Doc: Koran Jakarta/ Selocahyo
Ket. Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti (tengah), mengatakan, kebijakan tersebut memang disiapkan sebagai hadiah bagi masyarakat pada bulan kemerdekaan.

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemprov Jatim resmi menggelar program pembebasan pajak daerah yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan tersebut memang disiapkan sebagai hadiah bagi masyarakat pada bulan kemerdekaan.

"Program ini dimulai 1 Agustus besok sampai 31 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia," ungkapnya. 

Menurutnya, tujuan program ini bukan hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga membantu meningkatkan penerimaan daerah di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

"Untuk meringankan beban masyarakat di kondisi ekonomi saat ini dan meningkatkan penerimaan pendapatan daerah."

Selama program berlangsung, masyarakat akan memperoleh sejumlah insentif, mulai dari pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.

Yang menjadi pembeda tahun ini adalah adanya perhatian khusus kepada beberapa kelompok masyarakat. Buruh yang memiliki sepeda motor roda dua akan memperoleh potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk pajak tahun 2025 dan sebelumnya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan kalangan buruh saat peringatan Hari Buruh pada Mei 2026 lalu.

Untuk memperoleh fasilitas itu, wajib pajak hanya perlu melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempatnya bekerja beserta slip gaji.

Selain buruh, pembebasan tunggakan juga diberikan kepada pemilik sepeda motor yang masuk dalam basis data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) maupun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bimasakti menjelaskan bahwa kelompok tersebut mendapatkan pembebasan tunggakan dengan batas nilai tertentu.

"DTSEN itu 2025 ke belakang itu dibebaskan dengan nilai PKB maksimal 500 ribu rupiah"

Tak hanya itu, pengemudi transportasi online juga menjadi salah satu kelompok penerima manfaat. Tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua yang digunakan sebagai kendaraan operasional ojek online turut dibebaskan. Namun, Bapenda menegaskan bahwa setiap wajib pajak hanya dapat memilih satu kategori insentif.

"Kalau misalnya dia masuk ojol, berarti membayar 2026 saja penuh, sedangkan tunggakan 2025 dibebaskan. Tapi kalau memilih kategori buruh, maka tahun 2025 mendapat diskon 20 persen. Jadi tinggal memilih mau yang mana."»

Selain sepeda motor roda dua, kendaraan roda tiga juga memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”
    Preview komentar:
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
  • Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
    Preview komentar:
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
  • Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif
    Preview komentar:
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Menkes Dorong Dokter Indone...

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

54 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
Olahraga
De Zerbi Minta Maaf atas Ke...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.