Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres Denny Indrayana cs

📅 Selasa, 16 Jan 2024, 17:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres Denny Indrayana cs Doc: antarafoto
Ket. Sidang uji formil tentang pemilu.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Permohonan perkara uji formil tersebut diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

"Mengadili: dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon; dalam pokok permohonan, menolak pokok permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (16/1).

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan petitum provisi dan petitum pokok permohonan pada perkara yang teregistrasi dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023 ini.

Dalam provisi tersebut, di antaranya para pemohon meminta MK menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana yang telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kemudian, menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal dimaksud.

Berikutnya, dalam pokok permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan pasal digugat tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan bertentangan dengan UUD Negara RI 1945.

Selain itu, Denny dan Zainal juga meminta MK memerintahkan penyelenggara pilpres 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mendaftar berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimaknai Putusan MK Nomor 90 atau menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti.

Namun, menurut MK, permohonan provisi dan pokok permohonan Denny dan Zainal tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum; pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan konklusi.

Para pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimaknai dengan Putusan MK Nomor 90 tidak memenuhi syarat formil karena ada kecacatan formalitas dalam penyusunan dan pemberlakuan sebuah norma.

Terkait dalil tersebut, mahkamah menegaskan bahwa MK tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan terbukti salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik.

"Hal tersebut tidak serta-merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah atau batal," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selanjutnya, para pemohon mendalilkan agar MK dapat melakukan judicial activism dan menggunakan hukum progresif sebagai pendekatan utama dalam mengadili perkara yang diajukan. Terhadap dalil ini, MK juga menolaknya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman
    Preview komentar:
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
  • 'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika
    Preview komentar:
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius
    Preview komentar:
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan Nomor ...
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Olahraga
De Zerbi Minta Maaf atas Ke...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
Rona
Belajar Bisnis dari Kisah Y...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.