Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, KPU Bangka Tengah Segera Ganti 814 Surat Suara Rusak

📅 Minggu, 14 Jan 2024, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, KPU Bangka Tengah Segera Ganti 814 Surat Suara Rusak Doc: ANTARA/Ahmadi
Ket. KPU Bangka Tengah sudah berhasil tuntaskan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2024, Sabtu (13/1.

Koba - Gerak cepat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, segera mengganti sebanyak 814 surat suara yang ditemukan rusak pada saat dilakukan pelipatan dan penyortiran.

"Terkait surat suara yang rusak sudah sudah kita teliti ulang dan dibuatkan berita acara, kemudian diusulkan ke KPU RI untuk segera diganti," kata Ketua KPU Bangka Tengah Supendi di Koba, Sabtu.

KPU Bangka Tengah sudah berhasil menuntaskan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2024 dengan melibatkan sebanyak 221 tenaga pelipatan.

"Total surat suara sebanyak 727.920 lembar surat suara sudah berhasil kita sortir dan ditemukan sebanyak 814 lembar yang rusak," ujarnya.

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara berlangsung hingga 15 Januari 2024 dengan rincian surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 144.784 lembar, DPR 144.784, DPD 144.784, DPRD provinsi 144.784, DPRD kabupaten terdiri dapil 1 sebanyak 55.831 lembar, dapil 2 sebanyak 46.920 lembar, dapil 3 sebanyak 45.033 dan surat suara PSU sebanyak 1.000 lembar dengan total keseluruhan sebanyak 727.920 lembar.

"Tidak ada kendala selama proses pelipatan dan sekarang semua surat suara yang sudah dilipat dimasukkan ke dalam kotak, kemudian kembali disimpan di gudang dengan kondisi aman," ujarnya.

Selama proses penyortiran, dikawal pihak kepolisian dan diawasi langsung oleh Bawaslu, untuk memastikan aman dan tidak ada yang tercoblos.

KPU Bangka Tengah menetapkan beberapa kategori surat suara yang dinyatakan rusak di antaranya adalah cetakan surat suara kotor merata, sobek pada beberapa sisi, permukaan surat suara kabur, terdapat bercak atau noda.

Kemudian judul surat suara kabur atau tidak jelas, logo KPU atau logo pemilu tidak jelas, tulisan surat suara pemilihan tidak jelas atau kotor, terdapat bercak atau noda pada nomor urut, terdapat noda hitam pada nomor urut atau foto sehingga sulit dibaca.

Selanjutnya terdapat gradasi warna pada pada kolom foto sehingga foto pasangan calon sulit dikenali, terdapat noda dalam jumlah banyak sehingga surat suara kotor, terdapat lubang pada foto atau nama pasangan calon dan kolom nomor urut pada foto atau kolom nama pasangan terlihat kabur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.