Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Tiongkok Janji Gencarkan Upaya Pemberantasan Korupsi

📅 Jumat, 12 Jan 2024, 00:00 WIB | Oleh:

Menurut angka resmi terbaru pada bulan Juni 2022, sekitar 4,8 juta pejabat partai di Tiongkok telah diselidiki sejak tahun 2012. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1,5 juta orang telah dijatuhi hukuman mulai dari hukuman penjara yang lama hingga pemecatan dari jabatan resmi, penurunan pangkat, dan pengusiran dari partai.

Dalam beberapa bulan terakhir, kampanye ini telah menyebar ke berbagai industri termasuk perbankan, asuransi, bisnis yang didukung negara, dan olahraga.

Stasiun televisi pemerintah, China Central Television (CCTV) melaporkan pada hari Senin seorang mantan eksekutif puncak di sebuah perusahaan minyak dan gas milik negara telah ditangkap karena dugaan suap. Dan pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu mengumumkan penyelidikan terhadap mantan kepala kantor operasi ekonomi perusahaan monopoli tembakau milik negara itu.

Akhir bulan lalu, media pemerintah melaporkan bahwa mantan wakil ketua regulator perbankan negara itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.