Tindak Tegas, KKP Amankan 269 Kapal Pelaku IUU Fishing Sepanjang 2023
📅 Kamis, 11 Jan 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Teguh Prihatna
Jakarta - Tindak tegas, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda Adin Nurawaluddin mengungkapkan, sepanjang 2023 pihaknya telah mengamankan sebanyak 269 kapal ikan pelakuillegal, unreported, unregulated fishing(IUU fishing).
"Sebanyak 269 kapal ikan pelaku IUU fishing diamankan oleh Ditjen PSDKP KKP sepanjang tahun 2023," ujar Adin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Adin menuturkan, dari total itu sebanyak 252 kapal di antaranya merupakan kapal ikan Indonesia (KII), dan 17 kapal ikan asing (KIA).
Adapun dominasi penangkapan kapal ikan tersebut dilakukan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI (WPPNRI) di WPPNRI 713 sebanyak 44 kapal, WPPNRI 711 sebanyak 34 kapal, dan WPPNRI 718 sebanyak 32 kapal.
"Hal tersebut bukti komitmen KKP untuk dapat menjaga SDA hayati RI dengan strategi pengawasan berbasis teknologi melaluiintegrated surveillance system," ujarnya pula.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terdapat Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) sebanyak 1.345 yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu mengungkap praktik-praktik IUU fishing di Indonesia.
Adapun capaian PSDKP, katadia lagi, tak hanya pengawasan di lautan saya melainkan dilakukan juga di daratan dengan hasil pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan terhadap 2.519 pelaku usaha dari target 2.442.
Pemeriksaan kapal perikanan juga dilakukan terhadap 1.626 kapal, pengawasan unit pengolahan ikan sebanyak 265 unit pengolahan ikan (UPI), pengawasan distribusi hasil perikanan sebanyak 264 UPI.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengawasan pembudidayaan ikan sebanyak 364 unit usaha, sementara pengawasan distribusi hasil perikanan sepanjang 2023 tercatat 318 serta 10 perusahaan importir yang diperiksa dengan sembilan perusahaan disegel, karena mendistribusikan hasil perikanan tak sesuai peruntukan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!