Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menaker: Sanksi Tegas jika PT ITSS Tak Patuhi K3

📅 Rabu, 10 Jan 2024, 03:23 WIB | Oleh:
Menaker: Sanksi Tegas jika PT ITSS Tak Patuhi K3 Doc: Istimewa
Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada tanggal 8 hingga 11 Januari 2024. Hal tersebut untuk pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya sebagai buntut dari ledakan tungku smelter di Morowali, beberapa waktu lalu.

"Pada pemeriksaan yang kedua ini mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) dalam perbaikan tanur tersebut," ujar Ida dalam keterangannya, Selasa (9/1).

Dia menuturkan, Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan. Tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.

Menaker mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi intensif dengan Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

"Ini untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut termasuk penegakan hukumnya," tambahnya.

Dia melanjutkan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini mencakup pula pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertrans Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ucapnya.

Dia juga mengatakan bahwa Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik pusat maupun daerah. Hal ini penting dalam penanganan permasalahan kecelakaan kerja dan melakukan upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

55 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.