Peraih Nobel Muhammad Yunus Dihukum Penjara atas Kasus Perburuhan di Bangladesh
📅 Selasa, 02 Jan 2024, 11:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: AFP/Munir uz zaman
DHAKA - Peraih Nobel perdamaian Muhammad Yunus pada Senin (1/1) divonis bersalah karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan Bangladesh. Para pendukungnya mengecam vonis tersebut karena bermotif politik.
Yunus (83) dipuji karena berhasil mengentaskan jutaan orang dari kemiskinan melalui bank keuangan mikro perintisnya, namun ia dimusuhi Perdana Menteri Banglades Sheikh Hasina yang menudingnya "mengisap darah" orang miskin.
Hasina telah melancarkan beberapa serangan verbal pedas terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2006 yang dihormati secara internasional, yang pernah dianggap sebagai saingan politik.
Yunus dan tiga rekannya dari Grameen Telecom, salah satu perusahaan yang ia dirikan, dituduh melanggar undang-undang ketenagakerjaan ketika mereka gagal menciptakan dana kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut.
Pengadilan perburuhan di ibu kota Dhaka memvonis dan menjatuhkan hukuman "enam bulan penjara sederhana" kepada mereka, kata jaksa utama Khurshid Alam Khan kepada AFP. Keempatnya segera diberi jaminan sambil menunggu banding.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keempatnya menyangkal tuduhan tersebut.Puluhan orang menggelar aksi kecil-kecilan untuk mendukung Yunus di luar gedung pengadilan.
"Saya dihukum atas tindak pidana yang tidak saya lakukan," kata Yunus kepada wartawan usai sidang.
"Jika kamu ingin menyebutnya keadilan, kamu bisa."
Sebaiknya Anda baca juga:
Yunus menghadapi lebih dari 100 dakwaan lain atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan dugaan suap.
Dia mengatakan kepada wartawan setelah salah satu dengar pendapat bulan lalu bahwa dia tidak mengambil keuntungan dari lebih dari 50 perusahaan bisnis sosial yang dia dirikan di Bangladesh.
"Itu bukan untuk kepentingan saya pribadi," kata Yunus saat itu.
Pengacaranya yang lain, Khaja Tanvir, mengatakan kepada AFP bahwa kasus tersebut "tidak berdasar, palsu, dan tidak bermotif".
"Satu-satunya tujuan kasus ini adalah untuk melecehkan dan mempermalukannya di depan dunia," kata Tanvir.
Parodi Keadilan
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!