Peraih Nobel Muhammad Yunus Dihukum Penjara atas Kasus Perburuhan di Bangladesh
📅 Selasa, 02 Jan 2024, 11:01 WIB | Oleh: Tim PenulisIrene Khan, mantan kepala Amnesty yang sekarang bekerja sebagai pelapor khusus PBB yang hadir pada putusan hari Senin, mengatakan kepada AFP bahwa hukuman tersebut adalah "parodi keadilan".
"Seorang aktivis sosial dan peraih Nobel yang membawa kehormatan dan kebanggaan bagi negara ini dianiaya atas dasar hal-hal yang tidak penting," katanya.
Pada bulan Agustus, 160 tokoh global, termasuk mantan presiden AS Barack Obama dan mantan sekretaris jenderal PBB Ban Ki-moon, menerbitkan surat bersama yang mengecam "pelecehan hukum yang terus-menerus" terhadap Yunus.
Para penandatangan, termasuk lebih dari 100 rekan peraih Nobel, mengatakan mereka mengkhawatirkan "keamanan dan kebebasannya".
Sebaiknya Anda baca juga:
Para pengkritik menuduh pengadilan Bangladesh memberikan stempel pada keputusan yang dibuat oleh pemerintahan Hasina, yang hampir pasti akan memenangkan masa jabatan berikutnya minggu depan dalam pemilu yang diboikot oleh oposisi.
Pemerintahannya semakin tegas dalam memberantas perbedaan pendapat politik, dan popularitas Yunus di kalangan masyarakat Bangladesh selama bertahun-tahun telah menjadikannya sebagai saingan potensial.
Amnesty International menuduh pemerintah "mempersenjatai undang-undang ketenagakerjaan" ketika Yunus diadili pada bulan September dan menyerukan agar "pelecehan" yang dilakukannya segera diakhiri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Proses pidana terhadap Yunus adalah "suatu bentuk pembalasan politik atas pekerjaan dan perbedaan pendapatnya", katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!