Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengelolaan Kinerja Guru Disederhanakan

📅 Kamis, 21 Des 2023, 01:40 WIB | Oleh:
Pengelolaan Kinerja Guru Disederhanakan Doc: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar
Ket. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Peluncuran Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, Selasa (19/12).

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyederhanakan pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Pada 2024, guru dan kepala sekolah bisa melakukan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

"Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan transformasi pengelolaan kinerja dengan menyediakan fitur pengelolaan kinerja di PMM yang lebih praktis, relevan, dan berdampak," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Peluncuran Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, kemarin.

Nunuk menjelaskan guru profesional adalah kunci utama untuk menghadirkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada capaian pembelajaran. Menurutnya, pengelolaan kinerja menjadi bagian penting untuk mendorong pengembangan kompetensi peningkatan kinerja hingga meningkatkan kesejahteraan guru dan kepala sekolah.

"Dengan adanya fitur pengelolaan kinerja tersebut, kami berharap guru dan kepala sekolah tidak lagi repot menyiapkan dokumen-dokumen administrasi dan pengelolaan kinerja dalam bentuk fisik atau cetak yang selama ini selalu membebani guru dan kepala sekolah," jelasnya.

Dia menerangkan, guru dan kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah pembinaan pemerintah daerah dapat melakukan pengelolaan kinerja melalui platform PMM sebab sudah terintegrasi dengan E-kinerja atau SIASN BKN. Fitur tersebut juga bisa dimanfaatkan guru-guru non ASN di sekolah-sekolah swasta.

Nunuk menambahkan, fitur ini bermanfaat bagi guru untuk merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja sesuai ekspektasi pimpinan. Sedangkan, manfaat bagi kepala sekolah yaitu mengelola kinerja pegawai secara individu dan kolektif agar bisa berdaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi.

Nunuk mengungkapkan, dalam fitur tersebut terdapat 8 pilihan indikator kinerja bagi guru yaitu keteraturan suasana kelas, penerapan disiplin positif, umpan balik konstruktif, perhatian dan kepedulian. Selain itu ada juga ekspektasi pada peserta didik, aktivitas interaktif, instruksi yang adaptif, dan instruksi pembelajaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Luar Negeri
Ilmuwan Ungkap Gletser Swis...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.