Bawaslu Kaji Temuan soal Dana Kampanye tak Wajar
📅 Selasa, 19 Des 2023, 01:11 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rupIa menyatakan pihaknya telah menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Meski tidak menyebut nama calon anggota legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, PPATK mengaku sudah melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Sebab, tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Polisi dan KPK
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin meminta Kepolisian dan KPK untuk ikut mengusut temuan PPATK terkait indikasi tidak pidana pencucian uang pada dana kampanye Pemilu 2024.
"Kepolisian dan KPK harus ikut (mengusut-red). Kan KPK punya slogan hajar serangan fajar, itu kan terkait pemilu, money politic, dana kampanye, harus diusut," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ujang mengatakan bahwa keterlibatan Kepolisian dan KPK dalam mengusut temuan PPATK sangat penting untuk memastikan kebenarannya serta menelusuri siapa aktor di balik dugaan pencucian uang pada dana kampanye tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!