Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR AS Sahkan RUU Kebijakan Pertahanan

📅 Senin, 18 Des 2023, 13:38 WIB | Oleh:
DPR AS Sahkan RUU Kebijakan Pertahanan Doc: AFP/Samuel Corum

WASHINGTON DC - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang kebijakan pertahanan, yang mencakup belanja militer yang bertujuan untuk memperkuat daya penggentar AS di kawasan Indo-Pasifik.

DPR menyetujui Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional tahun fiskal 2024 atau NDAA, dengan suara mayoritas pada Kamis (14/12). NDAA menetapkan anggaran keamanan nasional yang mencapai rekor 886 miliar dollar, naik 3 persen dari tahun fiskal sebelumnya.

NDAA memberikan otorisasi sebesar 14,7 miliar dollar bagi Inisiatif Penggentaran Pasifik, yang bertujuan menandingi perluasan kehadiran militer Tiongkok di kawasan tersebut.

NDAA juga mengatakan Kementerian Pertahanan AS harus menyerahkan laporan sebelum Juni tahun depan mengenai peningkatan kerja sama keamanan dengan Jepang, termasuk kemungkinan mengubah struktur komando militer AS di Jepang. Langkah ini menyusul keputusan Jepang untuk membentuk komando gabungan Pasukan Bela Diri (SDF) Darat, Maritim, dan Udara.

NDAA telah disahkan oleh Senat dan akan dikirim ke Presiden Joe Biden untuk ditandatangani menjadi undang-undang.SB/NHK/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Persoalan HAM Harus Diseles...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.