Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Penyebab Awan Tewas Setelah Dianiaya Ayah Kandungnya

📅 Sabtu, 16 Des 2023, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Penyebab Awan Tewas Setelah Dianiaya Ayah Kandungnya Doc: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara
Ket. Seorang tersangka pembunuhan berinisial U (44) menunjukkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).

Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap penyebab tewasnya K (11) alias Awan berdasarkan hasil autopsi bocah yang dianiaya ayah kandungnya berinisial U (44) di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Rabu (13/12).

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara Kombes PolisiGidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat, mengatakan, Awan mengalami patah pada tulang tengkorak akibat tekanan benda tumpul pada dahi sebelah kiri.

Hal itu mengakibatkan pendarahan dan kerusakan pada jaringan otak.

"Hasil autopsi K, kelahiran 2012, penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak dan kerusakan jaringan otak serta sejumlah luka di tumbuh korban," kata Gidion.

Gidion menambahkan, petugas autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati menemukan pula luka terbuka pada bagian wajah Awan, saat tubuh korban digerakkan dari atas ke bawah atau posisi saat dibanting. Kemudian pada kakinya juga mengalami cedera.

Pelaku penganiayaan, yakni U sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mengakui perbuatannya kepada polisi.

Polisi pun langsung menahan tersangka di sel tahanan Markas Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Menurut Kapolres, tersangka U terancam hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa itu bermula ketika U menyaksikan seorang tetangga menegur K karena sesuatu hal. Setelah itu, U mencari K dan melakukan kekerasan terhadapnya.

"Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting. Kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, meninggal dunia," kata Gidion.

Gidion mengatakan, pihaknya menerapkan ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan KUHP dalam mengusut kasus penganiayaan itu.

Penyidik telah memeriksa sampel urine pelaku dan hasilnya menunjukkan U negatif menggunakan narkoba.

Penyidik mengartikan hasil tes urine itu sebagai suatu kesadaran pelaku yang tidak dipengaruhi oleh zat tertentu saat melakukan penganiayaan.

"Artinya pada waktu dia melakukan itu, dalam kondisi fisikal fisiologi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Gidion.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.