Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiap RW Perlu Posko Pengaduan KDRT

📅 Selasa, 12 Des 2023, 05:23 WIB | Oleh:
Tiap RW Perlu Posko Pengaduan KDRT Doc: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ket. Refleksi warga melihat kondisi rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

JAKARTA - Pemprov Jakarta dinilai perlu membentuk posko aduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di tingkat RW. Ini bisa dikerjakan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).

"Dengan adanya posko di tingkat RW, petugas bisa menyosialisasikan kepada warga. Maka, kalau ada kekerasan dalam rumah tangga dapat diketahui kondisinya," kata Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Iman Satria, Senin (11/12).

Iman menjelaskan, nantinya para petugas posko aduanKDRTtersebut perlu juga dibekali pengetahuan mengenai penanganan korban kekerasan. Mereka juga perlu diberi pemahaman cara-cara mencegahnya.

Sebab, menurut dia, kejadian ini terus meningkat, tetapi tidak terungkap. Maka, Dinas PPAPP Jakarta harus rajin bersosialisasi dan mendengarkan keluhan masyarakat. Selain itu, Iman juga minta Dinas PPAPP menyediakan psikiater dan psikolog di setiap posko untuk memberikan penyuluhan, pendampingan hingga menyembuhkan trauma para korban KDRT.

"Jadi, kalau ada apa-apa, warga bisa lari ke posko. Maka, posko harus dekat masyarakat," ungkapnya. Dia juga mengimbau para korban untuk segera melaporkan. Mereka tidak perlu malu ataupun takut. Bila mendapat KDRT langsung laporkan. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalkan kasus dan korban kekerasan.

Sebaiknya Anda baca juga:

"KDRT ini kan memang agak susah ya. Ada yang takut melaporkan. Ada yang takut dibawa ke permukaan karena malu dan lain-lain," jelas Iman, dikutip Antara. Melansir data melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Jakarta menduduki peringkat ketiga dengan kasus terbanyak di Indonesia.Ada 781 kasus selama 1 Januari hingga 20 Juni 2023.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak segera disahkan. Salah satu tujuannya untuk melindungi anak-anak dari situasi yang membahayakan. "RUU Pengasuhan Anak yang sudah 20 tahun diperjuangkan, namun belum berhasil menjadi perhatian. Padahal dia sudah masuk Prolegnas di nomor urut 70," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra. Dia, menanggapi kasus meninggalnya empat anak diduga dibunuh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.