Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tiap RW Perlu Posko Pengaduan KDRT

📅 Selasa, 12 Des 2023, 05:23 WIB | Oleh:
Tiap RW Perlu Posko Pengaduan KDRT Doc: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ket. Refleksi warga melihat kondisi rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

JAKARTA - Pemprov Jakarta dinilai perlu membentuk posko aduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di tingkat RW. Ini bisa dikerjakan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).

"Dengan adanya posko di tingkat RW, petugas bisa menyosialisasikan kepada warga. Maka, kalau ada kekerasan dalam rumah tangga dapat diketahui kondisinya," kata Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Iman Satria, Senin (11/12).

Iman menjelaskan, nantinya para petugas posko aduanKDRTtersebut perlu juga dibekali pengetahuan mengenai penanganan korban kekerasan. Mereka juga perlu diberi pemahaman cara-cara mencegahnya.

Sebab, menurut dia, kejadian ini terus meningkat, tetapi tidak terungkap. Maka, Dinas PPAPP Jakarta harus rajin bersosialisasi dan mendengarkan keluhan masyarakat. Selain itu, Iman juga minta Dinas PPAPP menyediakan psikiater dan psikolog di setiap posko untuk memberikan penyuluhan, pendampingan hingga menyembuhkan trauma para korban KDRT.

"Jadi, kalau ada apa-apa, warga bisa lari ke posko. Maka, posko harus dekat masyarakat," ungkapnya. Dia juga mengimbau para korban untuk segera melaporkan. Mereka tidak perlu malu ataupun takut. Bila mendapat KDRT langsung laporkan. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalkan kasus dan korban kekerasan.

"KDRT ini kan memang agak susah ya. Ada yang takut melaporkan. Ada yang takut dibawa ke permukaan karena malu dan lain-lain," jelas Iman, dikutip Antara. Melansir data melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Jakarta menduduki peringkat ketiga dengan kasus terbanyak di Indonesia.Ada 781 kasus selama 1 Januari hingga 20 Juni 2023.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak segera disahkan. Salah satu tujuannya untuk melindungi anak-anak dari situasi yang membahayakan. "RUU Pengasuhan Anak yang sudah 20 tahun diperjuangkan, namun belum berhasil menjadi perhatian. Padahal dia sudah masuk Prolegnas di nomor urut 70," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra. Dia, menanggapi kasus meninggalnya empat anak diduga dibunuh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
130 Orang Masih Dicari dala...
Olahraga
Al-Ahli Hadapi Era Baru unt...
Megapolitan
LRT Jabodebek Targetkan 30 ...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.