Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anak-anak Jangan Dilibatkan dalam Kampanye

📅 Senin, 11 Des 2023, 05:25 WIB | Oleh:
Anak-anak Jangan Dilibatkan dalam Kampanye Doc: ANTARA/Abdu Faisal
Ket. Sejumlah anak mendekat ke tenda kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023).

JAKARTA - Semua kontestan Pemilu 2024 diingatkan agar tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas kampanye. "Jangan mengikutkan anak-anak dalam kampanye," tandas Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan, Jakarta Utara, M Irvan Permana, Sabtu (9/12).

Dia mengingatkan kasus tersebut berkaitan dengan pemberian teguran keras kepada tim kampanye calon wakil presiden nomor urut dua yang diduga mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara.

"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya, tidak terjadi lagi. Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras," tegas Irvan Permana. Dia menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Irvan menyebutkan,mereka masih terhindar sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanye karena saat kegiatan tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye.

Alasan lain, yang bersangkutan tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye. Dia hanya belasan menit melihat pos komando pemenangan. Selain itu, benda yang dibagi-bagikan hanya buku sebagai alat tulis dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.

Di dalam buku dan susu juga tidak tercantum nama, logo partai, maupun foto calon peserta Pilpres 2024. Irvan menyebutkan, telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember.

Petugas juga memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangan. Saksi yang diperiksa ada dua. Mereka adalah WP dan kuasa hukum pelaksana. Saksi membenarkan, ada anak-anak yang diajak naik ke panggung.

Meski tidak melanggar aturan kampanye, Panwascam mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak dijadikan media politik. Padahal hal itu dilarang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.