Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Integritas, Kejaksaan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Bagi Pelajar di Kota Kupang

📅 Minggu, 10 Des 2023, 06:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Integritas, Kejaksaan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Bagi Pelajar di Kota Kupang Doc: ANTARA/Benny Jahang
Ket. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Ridwan Ansar (tengah) saat menunjuk uang hasil sitaan dalam kasus korupsi proyek pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat beberapa waktu lalu.

Kupang - Perkuat integritas, Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada para pelajar di berbagai lembaga pendidikan di Kota Kupang sebagai upaya dini dalam mencegah korupsi.

"Penyuluhan yang dilakukan bagi para pelajar ini sebagai upaya Kejaksaan NTT dalam mencegah korupsi yang dilakukan sejak dini," kata Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Riano Budisantoso usai perayaan hari anti korupsi di Kupang, Sabtu, (9/12/2023).

Ia mengatakan upaya pencegahan korupsi terus gencar dilakukan Kejaksaan di NTT dengan memperluas kegiatan sosialisasi dan edukasi bagi para pelajar di berbagai sekolah di Kota Kupang tentang pencegahan korupsi.

"Sosialisasi di sekolah-sekolah itu merupakan bentuk pencegahan dini kasus korupsi bagi para pelajar, saat ini kami melakukan penyuluhan hukum bagi anak-anak sekolah di berbagai sekolah di Kota Kupang,"kata Riano Budisantoso.

Menurut Rianto Budiantoso, penyuluhan hukum terhadap anak-anak sekolah ini, bertujuan untuk mencegah adanya Tipikor sejak usia dini.

Diakuinya, bahwa tindak pidana korupsi saat ini banyak terjadi bukan saja di NTT namun secara keseluruhan di wilayah Indonesia terjadi kasus korupsi dengan berbagai modus.

"Lebih baik mencegah dari pada menindak, sehingga Kejaksaan terus gencar melakukan penyuluhan hukum hingga anak-anak sekolah," kata Riano Budisantoso yang juga merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT ini.

Selain itu, Kejati NTT melakukan pendampingan dan memberikan penyuluhan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah kabupaten/kota yang dinilai sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi.

"Korupsi itu terjadi bukan saja di NTT tetapi diseluruh tanah air sehingga Kejaksaan gencar melakukan penyuluhan hukum dan memberikan pendampingan kepada sejumlah SKPD atau Satuan kerja yang kami nilai rawan korupsi,"kata Riano Budisantoso.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.