KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai Dicairkan
📅 Kamis, 30 Nov 2023, 05:21 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaLalu, Purwosusilo juga menyebut dalam rekening peserta didik penerima BPMS Tahun 2023 sebenarnya sudah ada dananya, tetapi dalam kondisi terblokir. Jika tidak diblokir dikhawatirkan digunakan tidak semestinya. Dana tersebut akan dipindahkan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal. Tentu saja ini akan digunakan, jika peserta didik belum melunasi uang pangkal.
Menurut Purwosusilo, sekolah juga dapat mengajukan Surat Permohonan Pendebitan dana BPMS ke Bank DKI. Sementara itu, bagi peserta didik yang sudah melunasi uang pangkal dapat minta dana BPMS yang sudah didebit tersebut kepada sekolah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!