Begini Cara Agar Pelestarian Gunung Rinjani Naik Kelas
📅 Kamis, 23 Nov 2023, 13:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Shutterstock/Hariadi Mahsyar
Marcellinus Mandira Budi Utomo, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Gunung Rinjani adalah taman nasional dengan bentang alam sangat indah. Kawasan berstatus Cagar Biosfer versi Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) ini menjadi rumah bagi ratusan jenis flora dan fauna, termasuk anggrek, beberapa jenis rotan, lutung, elang bondol, dan sebagainya. Mata air dari kawasan ini juga menghidupi 3,2 juta warga di sekitarnya.
Di tengah melimpahnya sumber daya alam di Gunung Rinjani, masyarakat di sekitarnya masih belum kebagian banyak berkah. Berdasarkan data Pemerintah Nusa Tenggara Barat, masih ada 18 dari total 37 desa di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani yang berstatus desa miskin.
Berkah dari Gunung Rinjani semestinya bisa menetes lebih banyak kepada masyarakat. Merekalah yang setiap hari bersinggungan dengan alam Rinjani, sekaligus secara tak langsung menjaga keutuhannya secara turun-temurun.
Indonesia memiliki peluang mengungkit kesejahteraan masyarakat sekitar sembari melestarikan alam Gunung Rinjani, bahkan memperkuat usaha pelestariannya. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah memperkuat kemitraan konservasi bersama masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemitraan konservasi di Gunung Rinjani
Kemitraan Konservasi adalah salah satu bentuk Perhutanan Sosial yang melibatkan masyarakat mengelola sebagian wilayah Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam, seperti di taman nasional.
Kemitraan merupakan cara pandang baru agar pengelolaan kawasan konservasi harmonis, bermanfaat, dan menempatkan warga sebagai salah satu subyek atau pelaku konservasi. Melalui skema ini, kawasan konservasi diharapkan tidak lagi menjadi area tertutup yang sepenuhnya membatasi masyarakat dan memicu konflik tenurial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ada dua bentuk Kemitraan Konservasi, pertama adalah kerja sama pemulihan ekosistem di zona rehabilitasi.
Bentuk kedua adalah pemberdayaan masyarakat. Pemerintah membolehkan masyarakat mengambil dan mengelola hasil hutan bukan kayu dari kawasan konservasi (zona tradisional), seperti getah, daun, buah, rumput, madu, dan sebagainya.
Syaratnya, masyarakat harus membantu menjaga kawasan konservasi dari perburuan ataupun penebangan ilegal, ataupun kebakaran,dan pemanenan yang tidak lestari.
Hasil hutan jenis ini berpotensi besar menyokong penghidupan masyarakat sekitar. Sebab, sekitar 90% nilai hutan berasal dari hasil hutan bukan kayu.
Taman Nasional Gunung Rinjani telah menerbitkan surat keputusan Kemitraan Konservasi bagi dua kelompok pemulihan ekosistem dan delapan kelompok pemberdayaan masyarakat. Delapan kelompok ini mendapatkan izin memanen madu, nangka, rumput, rotan, rumbia, kemiri, dan pakis dari Gunung Rinjani.
Saya mengamati bagaimana skema Kemitraan Konservasi berjalan di kawasan ini selama 2023. Temuan saya, sejauh ini kemitraan masih belum efektif mengungkit kesejahteraan masyarakat karena beberapa hal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!