Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Bengkulu Wajibkan SPPG Belanja Kebutuhan MBG di Pasar Tradisional

📅 Sabtu, 31 Jan 2026, 22:17 WIB | Oleh:
Pemkot Bengkulu Wajibkan SPPG Belanja Kebutuhan MBG di Pasar Tradisional Doc: Antara Foto
Ket. Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi saat mengadakan pertemuan dengan Kepala SPPG Bengkulu Gloria Erysa Meilinda Situmorang di Kantor Balai Merah Putih, Sabtu (31/1/2026).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbelanja untuk kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam kawasan pasar seperti di Pasar Panorama, Pasar Minggu, dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

"Kami mengajak SPPG untuk membantu pemerintah dalam menata wajah Kota Bengkulu dengan cara berbelanja di dalam pasar," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, di Bengkulu, Sabtu.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) yang mewajibkan seluruh masyarakat di Kota Bengkulu untuk berbelanja di dalam pasar tanpa terkecuali.

Ia mengatakan bahwa dalam perwal tersebut nantinya para pedagang yang berjualan di luar pasar khususnya di trotoar dan badan jalan serta pembeli akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan.

"Untuk itu, saya meminta agar SPPG se-Kota Bengkulu dapat turut membantu pemerintah dalam menaati kebijakan pemerintah untuk berbelanja di dalam pasar," ujar dia.

Sebab, lanjut Dedy, saat ini para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan mulai didata dan berjualan di dalam kawasan pasar, meskipun terdapat sejumlah pedagang yang bukan warga Kota Bengkulu berjualan di luar pasar.

Untuk itu, Pemkot Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu akan terus melakukan penertiban guna memastikan tidak ada pedagang yang berjualan di luar pasar

"Dengan adanya kebijakan ini dalam menata wajah Kota Bengkulu dapat dukungan dari semua pihak demi kenaikan Bengkulu," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berbelanja di dalam Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Hal tersebut dilakukan agar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bahu dan trotoar jalan KZ. Abidin, depan Mega Mall agar mau direlokasi di dalam kawasan pasar untuk berjualan.

"Saudara dan keluarga saya, minta tolong sekali, ada tempat yang telah sediakan di dalam (Pasar Minggu dan PTM). Kalau tidak laku tempat berjualan dan sebagainya yakinlah rezeki itu Allah sudah atur," ujar Dedy.

Dengan kondisi pasar yang rapi dan bersih, maka akan memberikan dampak positif, termasuk membuat daerah lain terkesan dan nyaman berkunjung ke Kota Bengkulu, namun jika kondisi pasar yang semrawut akan membuat orang enggan datang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.