Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, KASN Segera Tindak Lanjuti Pelanggaran Netralitas Kadisdikbud Kalsel

📅 Selasa, 21 Nov 2023, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, KASN Segera Tindak Lanjuti Pelanggaran Netralitas Kadisdikbud Kalsel Doc: ANTARA/Firman
Ket. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Thessa Aji Budiono dan tim saat menyerahkan surat rekomendasi ke KASN di Jakarta.

Banjarmasin - Gerak cepat, Komisi Aparatur Sipil Negara segera menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammadun.

"Hari ini kami telah menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan KASN secepatnya menindaklanjuti," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan ThessaAjiBudionodalam keterangannya kepada ANTARA di Banjarmasin, Senin.

Thessabersama timBawaslu Kalsel mendatangi Kantor KASNdi Jakarta dan diterima Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Lip Ilham Firman saat menyerahkanberkas rekomendasi dengan Nomor Register Temuan: 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023.

Thessa menyebut KASN mengapresiasi rekomendasi tersebut dan dalam waktu dekat menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait.

KASNjuga meminta berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Muhammadun ditembuskan kepada Kemendagri, Kementerian PANRB, Kepala BKN, dan Bawaslu RI.

Berdasarkan hasil kajian BawasluKalsel bersama Sentra Gakkumdu,perkara Kepala Disdikbud Kalsel tidak masuk kategori pelanggaran pidana atau administrasi pemilu.

Kendati demikian, Bawaslu Kalsel menyebut telah terpenuhi bukti yang cukup sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya, yakni asas netralitas ASN, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat 2, maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASNjunctoPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,junctoPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kadisdikbud Kalsel Muhammadun menjadi sorotan masyarakat setelah video viralnya berisi ajakan mencoblos Partai Golkar pada Pemilu 2024 saat acara di salah satu sekolah di Banjarmasin beredar luas.

Kasus video Kadisdikbuditu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel hingga kemudian dilaporkan ke KASN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

17 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.