Korsel dan Indonesia Teken Perjanjian Pengakuan Sertifikasi Halal
📅 Senin, 20 Nov 2023, 18:17 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: YONHAP News
SEOUL - Kementerian Pertanian dan Peternakan Korea Selatan (Korsel) mengatakan pada Minggu (19/11), bahwa Federasi Muslim Korea (KMF) dan Badan Sertifikasi Halal Korea, sebuah lembaga sertifikasi halal swasta Korsel, telah menandatangani Perjanjian Pengakuan Sertifikasi Halal dengan Badan Sertifikasi Halal Indonesia (BPJPH).
"Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Jakarta, Indonesia pada Sabtu (18/11)," lapor kantor berita KBS, Senin (20/11).
Mulai bulan Oktober tahun depan, Indonesia wajib memiliki sertifikat halal untuk seluruh makanan impor, kecuali sayur-sayuran segar.
Untuk menanggapi hal itu, lembaga sertifikasi dalam negeri Korsel pun telah mempersiapkan prosedur untuk saling mengakui sertifikasi halal, sehingga pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan di lapangan telah selesai dilakukan pada bulan Desember tahun lalu.
Pada bulan September tahun ini, Kementerian Pertanian dan Peternakan Korsel telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk kerja sama jaminan produk halal (JPH).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan perjanjian kali ini, maka perusahaan-perusahaan pertanian dan pangan di Korsel dapat mengekspor produknya ke Indonesia dengan tanda sertifikat halal, yakni pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH, setelah bersertifikasi halal dari lembaga sertifikasi halal swasta Korsel.
Kementerian mengharapkan kedepannya, bahwa hal itu dapat memberikan berbagai kemudahan kepada Korsel agar produknya dapat masuk ke Indonesia setelah proses sertifikasi halal di dalam negeri. KBS/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!