Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris di Palu dan Semarang
📅 Jumat, 17 Nov 2023, 01:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme, masing-masing di Palu, Sulawesi Tengah, dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
"Benar, ditangkap dua tersangka teroris. Satu (ditangkap) di Palu dan satu di Semarang," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Kamis (16/11).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan seorang tersangka yang ditangkap di Palu pada Selasa (14/11), berinisial MA, merupakan anggota kelompok teroris Anshor Daulah (AD).
Sementara itu, seorang tersangka, berinisial HS, yang ditangkap di Semarang pada Rabu (15/11) merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Aswin menjelaskan tersangka MA diduga terkait dengan Kelompok Abu Oemar atau Abu Umar yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS. "Yang (ditangkap) di Sulteng terkait kelompok AO (Abu Oemar)," kata Aswin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada bulan Oktober 2023, Densus 88 menangkap 42 tersangka teroris diduga terkait dengan kelompok pimpinan Abu Oemar di sejumlah wilayah.
Dari 42 tersangka terduga teroris itu, dua orang di antaranya, yakni AH alias AM dan DAM, ditangkap pada tanggal 1 November 2023 di wilayah Jawa Barat. Kemudian, sisanya, sebanyak 40 tersangka ditangkap pada rentang waktu tanggal 27-28 Oktober 2023.
Pada tanggal 2-23 Oktober, Densus 88 menangkap 19 tersangka teroris dari kelompok JI. Tersangka HS, yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (15/11), tidak terkait dengan tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu di bulan Oktober. "Yang (ditangkap) di Jateng tidak terkait dengan penangkapan Oktober," imbuh Aswin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!