Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMP Harus Segera Ditetapkan

📅 Kamis, 16 Nov 2023, 01:05 WIB | Oleh:
UMP Harus Segera Ditetapkan Doc: antaranews
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " ujar Menaker, di Jakarta, Rabu (15/11).

Dia menjelaskan, kenaikan Upah Minimum sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Menaker berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," jelasnya.

Struktur Upah

Menaker menegaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," katanya.

Ida menerangkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja atau buruh sesuai dengan nilai dan bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.

Dia menambahkan, melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi perusahaan akan dapat mempertahankan daya saing usaha. Di sisi lain akan menyejahterakan pekerja atau buruh.

"Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," tandasnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, menilai aturan pengubahan yang baru dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. Penerapan struktur dan skala upah pada format baru perhitungan UMP akan memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.

"Kami mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat dari PP No 51/2023. Aturan dari Pemda harus mendukung terciptanya situasi hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.