Menteri ATR Tegaskan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Gratis
📅 Jumat, 10 Nov 2023, 08:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara
PANGKALPINANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan pengurusan sertifikat tanah rumah ibadah dan wakaf gratis guna mencegah permasalahan pertanahan yang merugikan masyarakat.
"Saya mengimbau wali kota dan bupati untuk segera mengajukan sertifikat tanah rumah ibadah dan wakaf untuk disertifikatkan," kata Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertifikat tanah aset BMD dan rumah ibadah di Pangkalpinang, Kamis (9/11) sore.
Ia mengatakan tanah wakaf dan rumah ibadah ini penting untuk segera didaftarkan dan disertifikatkan, sehingga kepala daerah diharapkan dapat membantu
menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan setempat.
"Jangan takut, siapapun kepala wilayah BPN-nya pasti melayani pengurusan sertifikat tanah rumah ibadah, tidak akan melakukan diskiminasi," ujarnya.
Ia menegaskan Kementerian ATR tidak memikirkan hari ini, tetapi lima, sepuluh hingga 20 tahun kedepannya agar tidak ada lagi permasalahan sertifikat tanah rumah ibadah dan wakaf ini.
"Kalau tanah-tanah ini tidak disertifikatkan bisa berubah dan menimbulkan permasalahan khususnya tanah wakaf," katanya.
Ia mencontohkan kakeknya sudah meninggal dunia dan mewakafkan tanahnya, namun cucunya di dunia mempermasalahkan tanah wakaf yang telah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Kakeknya yang selangkah lagi masuk surga, tidak jadi masuk surga karena ditarik oleh cucunya yang mempermasalahkan tanah wakaf yang dihibahkan kakeknya tersebut. Oleh karena itu, dengan mensertifikatkan tanah wakaf tersebut dapat menyelamatkan kakeknya agar bisa masuk surga yang telah mewakafkan tanahnya," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!