Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, Pemprov Bali Sasar Edukasi Masyarakat Desa Cegah TPPO

📅 Selasa, 07 Nov 2023, 00:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Pemprov Bali Sasar Edukasi Masyarakat Desa Cegah TPPO Doc: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ket. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali Luh Ayu Aryani (kedua kanan) di sela jumpa pers terkait konferensi regional soal TPPO di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (6/11/2023).

Badung - Gerak cepat, Pemerintah Provinsi Bali menyasar edukasi kepada masyarakat hingga di desa untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang salah satu modus kejahatan itu menyalahgunakan teknologi dan media sosial dalam merekrut korban.

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pengawasan pembuatan KTP karena terjadi biasanya manipulasi umur calon tenaga kerja mulai dari desa," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali Luh Ayu Aryani di sela konferensi soal TPPO di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Ia mengharapkan edukasi itu dapat memberikan pemahaman sekaligus dapat menekan potensi terjadinya TPPO yang menyasar calon pekerja migran.

Menurut dia, berdasarkan data Mabes Polri, per Oktober 2023 tercatat ada 872 laporan kasus TPPO di Tanah Air.

Dari jumlah itu, 32 kasus di antaranya merupakan dugaan kasus TPPO yang diungkap melalui Bali.

"Dari 32 laporan kasus itu, dua orang merupakan warga Bali dan sisanya dari luar Bali yang hendak diberangkatkan melalui Bali," imbuhnya.

Ada pun modus yang dilaporkan paling banyak dari 32 kasus itu yakni terkait pekerja migran Indonesia non prosedural di antaranya perusahaan rekrutmen yang tidak memiliki izin hingga kurangnya kelengkapan dokumen calon pekerja migran itu.

Ada pun strategi pencegahan TPPO di Bali, kata dia, Pemprov Bali membentuk gugus tugas yang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO.

Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan RSUD Bali Mandara, RS Trijata dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali apabila ada korban TPPO yang membutuhkan rehabilitasi kesehatan.

"Kemudian rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi. Jika pemulangan korban TPPO itu berdasarkan surat rujukan dari kepolisian atau surat rujukan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), memulangkannya secara estafet," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), korban TPPO mengalami penahanan paspor, kontrak kerja yang tidak jelas, jam kerja berlebihan hingga kekerasan fisik dan verbal.

Sejak 2020, Kemenlu RI mencatat banyak WNI terjebak di perusahaanonline scammingyang sebagian besar di kawasan Asia Tenggara dan mengalami eksploitasi.

Hingga Mei 2023, Kemenlu RI menangani 2.438 kasus WNI terjebakonline scammingyang sekitar 50 persen atau 1.233 WNI di Kamboja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.