Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, Pemprov Bali Sasar Edukasi Masyarakat Desa Cegah TPPO

📅 Selasa, 07 Nov 2023, 00:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Pemprov Bali Sasar Edukasi Masyarakat Desa Cegah TPPO Doc: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ket. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali Luh Ayu Aryani (kedua kanan) di sela jumpa pers terkait konferensi regional soal TPPO di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (6/11/2023).

Badung - Gerak cepat, Pemerintah Provinsi Bali menyasar edukasi kepada masyarakat hingga di desa untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang salah satu modus kejahatan itu menyalahgunakan teknologi dan media sosial dalam merekrut korban.

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pengawasan pembuatan KTP karena terjadi biasanya manipulasi umur calon tenaga kerja mulai dari desa," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali Luh Ayu Aryani di sela konferensi soal TPPO di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Ia mengharapkan edukasi itu dapat memberikan pemahaman sekaligus dapat menekan potensi terjadinya TPPO yang menyasar calon pekerja migran.

Menurut dia, berdasarkan data Mabes Polri, per Oktober 2023 tercatat ada 872 laporan kasus TPPO di Tanah Air.

Dari jumlah itu, 32 kasus di antaranya merupakan dugaan kasus TPPO yang diungkap melalui Bali.

"Dari 32 laporan kasus itu, dua orang merupakan warga Bali dan sisanya dari luar Bali yang hendak diberangkatkan melalui Bali," imbuhnya.

Ada pun modus yang dilaporkan paling banyak dari 32 kasus itu yakni terkait pekerja migran Indonesia non prosedural di antaranya perusahaan rekrutmen yang tidak memiliki izin hingga kurangnya kelengkapan dokumen calon pekerja migran itu.

Ada pun strategi pencegahan TPPO di Bali, kata dia, Pemprov Bali membentuk gugus tugas yang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO.

Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan RSUD Bali Mandara, RS Trijata dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali apabila ada korban TPPO yang membutuhkan rehabilitasi kesehatan.

"Kemudian rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi. Jika pemulangan korban TPPO itu berdasarkan surat rujukan dari kepolisian atau surat rujukan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), memulangkannya secara estafet," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), korban TPPO mengalami penahanan paspor, kontrak kerja yang tidak jelas, jam kerja berlebihan hingga kekerasan fisik dan verbal.

Sejak 2020, Kemenlu RI mencatat banyak WNI terjebak di perusahaanonline scammingyang sebagian besar di kawasan Asia Tenggara dan mengalami eksploitasi.

Hingga Mei 2023, Kemenlu RI menangani 2.438 kasus WNI terjebakonline scammingyang sekitar 50 persen atau 1.233 WNI di Kamboja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.