Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sianida dalam Makanan, Bagaimana Standarnya untuk Keamanan Pangan

📅 Sabtu, 04 Nov 2023, 13:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sianida dalam Makanan, Bagaimana Standarnya untuk Keamanan Pangan Doc: The Conversation/Wikipedia
Ket. Singkong merupakan salah satu sumber sianida alami. Dengan perendaman 72 jam, kandungan sianida bisa berkurang hingga 90 persen.

Iskandar Azmy Harahap, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Sebuah film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, tayang di Netflix baru-baru ini. Film ini diangkat dari kasus nyata pembunuhan berencana pada 2016 di Indonesia yang dikenal sebagai kasus "Jessica sianida".

Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah pada Jessica yang terbukti membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, lewat racun sianida di secangkir kopi di sebuah restoran di Jakarta.

Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan tentang keamanan makanan di Indonesia. Sebab, berbeda dengan kasus sianida Jessica yang merupakan tindakan kriminal, sianida sebenarnya juga terdapat dalam berbagai bahan pangan secara alamiah, dalam pestisida dan industri.

Kita perlu memahami zat berbahaya ini dengan baik untuk mencegah kerusakan akibatnya.

Sianida yang bisa ditoleransi di makanan

Ada sejumlah tanaman yang mengandung senyawa glikosida sianogenik. Contohnya, singkong adalah salah satu sumber sianida alami yang paling dikenal.

Selain itu, sianida dapat muncul dalam makanan dari beberapa sumber seperti apel, aprikot, ceri, persik, plum, terutama di biji buah-buahan tersebut. Senyawa glikosida sianogenik ini juga ditemukan di almond, rebung bambu, biji rami, kacang lima, kacang polong, dan kacang mete.

Menurut Otoritas Keamanan Pangan Uni Eropa (EFSA), dosis sianida yang bisa membahayakan dalam tubuh manusia adalah antara 0,5-3,5 mg per kilogram berat badan jika dikonsumsi secara oral. Jumlah sianida dalam darah yang dianggap berbahaya berkisar antara 0,5 mg hingga 1,0 mg per liter darah.

Sementara jumlah yang bisa mematikan berkisar antara 2,5-3,0 mg per liter darah. Gejala keracunan akut sianida meliputi sakit kepala, pusing, kesulitan bernapas, dan bahkan kematian.

Sedangkan menurut aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia No. 11 Tahun 2021, asam sianida tidak diperbolehkan ditambahkan langsung ke dalam pangan olahan. Asam sianida hanya boleh ada dalam pangan olahan secara alami atau sebagai hasil penambahan perisa alami.

Batas maksimum asam sianida dalam pangan olahan seperti makanan dan minuman adalah 1 mg per kilogram akibat penggunaan perisa.

Sianida di pestisida dan industri

Selain sianida alami dalam bahan pangan, ada juga sianida yang tidak terkandung dalam makanan. Ini terkait dengan penggunaan sianida dalam proses industri atau sebagai bahan kimia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.