Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jurnal Predator Tantangan 'Kejujuran' Dunia Akademik

📅 Senin, 23 Okt 2023, 01:20 WIB | Oleh:

Nizam menjelaskan Permendikbudristek 53/2023 hadir memberi keleluasaan dalam mengimplementasikan Tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Publikasi sebagai syarat kelulusan masih bisa diberlakukan jika perguruan tinggi menganggap hal tersebut penting untuk kompetensi lulusan.

"Misalnya, perguruan tinggi yang punya visi-misi perguruan tinggi riset, ukurannya itu publikasi. Ya silakan kemudian menjadikan syarat bagi S2 dan S3-nya. Itu boleh dan tidak dilarang. Jadi, sesuai misi perguruan tinggi," terangnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Persoalan HAM Harus Diseles...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.