Jurnal Predator Tantangan 'Kejujuran' Dunia Akademik
📅 Senin, 23 Okt 2023, 01:20 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rupNizam menjelaskan Permendikbudristek 53/2023 hadir memberi keleluasaan dalam mengimplementasikan Tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Publikasi sebagai syarat kelulusan masih bisa diberlakukan jika perguruan tinggi menganggap hal tersebut penting untuk kompetensi lulusan.
"Misalnya, perguruan tinggi yang punya visi-misi perguruan tinggi riset, ukurannya itu publikasi. Ya silakan kemudian menjadikan syarat bagi S2 dan S3-nya. Itu boleh dan tidak dilarang. Jadi, sesuai misi perguruan tinggi," terangnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!