Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Google Diinvestigasi di Jepang karena Monopoli Mesin Pencari

📅 Senin, 23 Okt 2023, 15:20 WIB | Oleh:
Google Diinvestigasi di Jepang karena Monopoli Mesin Pencari Doc: Kyodo
Ket. Toko Google di New York City, New York, AS.

TOKYO - Badan pengawas antimonopoli Jepang meluncurkan investigasi terhadap raksasa teknologi Google LLC atas dugaan mendorong produsen ponsel pintar menggunakan platform pencariannya secara default pada perangkat mereka, kata badan tersebut pada Senin (23/10).

Menurut Kyodo, langkah Komisi Perdagangan Adil Jepang ini dilakukan setelah otoritas Eropa dan AS memperketat peraturan pada Google, yang disebut menguasai sekitar 90 persen pangsa pasar pencarian global.

Undang-undang Pasar Digital disahkan di Uni Eropa tahun lalu untuk memperkuat peraturan terhadap perusahaan teknologi besar dengan tujuan meningkatkan persaingan dengan memfasilitasi masuknya perusahaan baru dan memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen.

Pada 2022, parlemen AS menyetujui undang-undang yang melarang raksasa teknologi itu memberikan keuntungan pada produk mereka sendiri, sekaligus memudahkan pesaing mereka untuk berkomunikasi dengan pelanggannya dan mengumpulkan informasi mereka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

4 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

4 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

4 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.