Google Diinvestigasi di Jepang karena Monopoli Mesin Pencari
📅 Senin, 23 Okt 2023, 15:20 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Kyodo
TOKYO - Badan pengawas antimonopoli Jepang meluncurkan investigasi terhadap raksasa teknologi Google LLC atas dugaan mendorong produsen ponsel pintar menggunakan platform pencariannya secara default pada perangkat mereka, kata badan tersebut pada Senin (23/10).
Menurut Kyodo, langkah Komisi Perdagangan Adil Jepang ini dilakukan setelah otoritas Eropa dan AS memperketat peraturan pada Google, yang disebut menguasai sekitar 90 persen pangsa pasar pencarian global.
Undang-undang Pasar Digital disahkan di Uni Eropa tahun lalu untuk memperkuat peraturan terhadap perusahaan teknologi besar dengan tujuan meningkatkan persaingan dengan memfasilitasi masuknya perusahaan baru dan memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen.
Pada 2022, parlemen AS menyetujui undang-undang yang melarang raksasa teknologi itu memberikan keuntungan pada produk mereka sendiri, sekaligus memudahkan pesaing mereka untuk berkomunikasi dengan pelanggannya dan mengumpulkan informasi mereka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!