Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Patuhi Perintah Pengadilan, Donald Trump Didenda 5.000 Dolar

📅 Minggu, 22 Okt 2023, 14:22 WIB | Oleh:
Tak Patuhi Perintah Pengadilan, Donald Trump Didenda 5.000 Dolar Doc: RT/AFP/Getty Images/Michael M. Santiago
Ket. Mantan Presiden Donald Trump berbicara setelah kembali dari istirahat selama persidangan kasus penipuan perdata di Mahkamah Agung Negara Bagian New York pada 18 Oktober 2023.

JAKARTA - Mantan Presiden AS Donald Trump didenda 5.000 dolar AS karena melanggar perintah pembungkaman dalam persidangan penipuan perdata. Hakim di Pengadilan New York memperingatkan tentang kemungkinan hukuman penjara jika hal itu terjadi lagi.

Dalam dokumen dua halaman yang dirilis pada Jumat (20/10), Hakim Arthur Engoron mengatakan telah memerintahkan Trump awal bulan ini untuk menghapus postingan yang "tidak benar [dan] meremehkan" tentang hakim panitera dan melarang semua pihak dalam persidangan untuk membuat komentar publik tentang hal tersebut.

Hakim mengacu pada postingan Trump yang kini sudah dihapus, yang menampilkan foto panitera hakim berpose bersama Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer, seorang Demokrat dan pengkritik Trump, dan menyebutnya sebagai "pacar" sang senator .

Meskipun Trump menghapus postingan tersebut dari media sosial miliknya Truth Social, namun postingan tersebut tetap ada di situs kampanyenya selama 17 hari, yang menekankan argumen pembelaan Trump bahwa pelanggaran terhadap perintah tersebut tidak disengaja.

Menyadari hal ini, hakim tetap mendenda Trump sebesar 5.000 dolar AS, dan memperingatkan mantan presiden tersebut, jika hal serupa terulang lagi di masa depan, baik disengaja atau tidak,maka dapat mengakibatkan "sanksi yang jauh lebih berat," termasuk hukuman finansial yang lebih berat, bahkan mungkin hukuman penjara.

Mantan presiden yang menjadi calon terdepan dari Partai Republik pada pemilu presiden 2024 ini terlibat sejumlah perselisihan hukum, salah satunya adalah gugatan perdata yang diajukan Jaksa Agung New York Letitia James.

Jaksa berpendapat, Trump melakukan penipuan dengan menggelembungkan nilai propertinya hingga miliaran dolar untuk mendapatkan pinjaman dengan persyaratan yang lebih baik. Dia tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan menuduh James melakukan perburuan penyihir, dan awal bulan ini dia juga menyebut James sebagai "hewan politik."

Trump dan pengacaranya juga mengklaim seluruh pinjaman tersebut telah dilunasi secara penuh dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Perintah pembungkaman yang diberlakukan Hakim Engoron bukanlah satu-satunya perintah yang harus dipatuhi oleh Trump. Awal pekan ini, tindakan serupa juga diterapkan padanya dalam kasus kriminal campur tangan pemilu di mana ia dituduh berkonspirasi untuk membalikkan kekalahannya dari Presiden AS Joe Biden dalam pemilu 2020. Trump mengaku tidak bersalah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

45 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

50 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.