Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap

📅 Kamis, 19 Okt 2023, 00:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap Doc: Antara/Aditya Rohman
Ket. Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin bersama jajaran Satnarkoba Polres Sukabum Kota didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih saat memperlihatkan barang bukti narkoba yang disita dari puluhan tersangka pada Rabu, (18/10).

Sukabumi - Tindak tegas, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap puluhan pengedar dan penyalahguna narkoba di beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam tiga bulan terakhir.

"Dari pengungkapan 29 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba kami berhasil menangkap 37 tersangka," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Rabu, (18/10).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka sabu-sabu sebanyak 251,98 gram, 2.819 gram ganja kering, 185 butir psikotropika dan 4.193 butir obat keras terbatas.

Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin mengatakan penangkapan para tersangka ini dilakukan di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, seperti Kecamatan Sukabumi, Sukaraja, Gunungguruh, Cisaat dan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi

Kemudian di Kecamatan Gunungpuyuh, Cikole, Cibeureum, Warudoyong, Baros dan Lembursitu, Kota Sukabumi. Puluhan tersangka ini ini merupakan pemain baru dalam peredaran gelap narkoba.

Adapun modus untuk mengedarkan barang haramitu mulai dari sistem transfer, tempel dan komunikasi melalui telepon seluler. "Tidak ada residivis, semuanya adalah pemain baru dan untuk barang buktinya dipasok dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung maupun dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Adapun pasal yang diterapkan ke seluruh tersangka ini, ada tiga undang-undang yaitu untuk pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk pengedar psikotropika dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan pengedar obat keras terbatas ilegal dijerat menggunakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Hingga saat ini Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini, karena seperti diketahui kasus peredaran narkoba biasanya merupakan jaringan dan diharapkan pemasok atau bandarnya bisa segera ditangkap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merubah Ruang Publik Menjadi Panggung Seni dan Budaya
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
  • Bikin Haru! Sukses Pukau Upacara HUT RI, Anak-Anak SDN Cibatok Dihadiahi Liburan ke Taman Safari!
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
  • Wisatawan ke Bogor Bakal Dilayani Bus Khusus
    Preview komentar:
    layanan call center wa bank neo? Segera hubungi WhatsApp ...
    layanan call center wa bank neo? Segera hubungi WhatsApp ...
Daerah
Korban KLM Pantes Bertambah...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.