Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kupang Segera Miliki Perda Kota Layak Anak

📅 Rabu, 18 Okt 2023, 16:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kupang Segera Miliki Perda Kota Layak Anak Doc: ANTARA/Benny Jahang
Ket. Penjabat Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Fahrensy Priestley Funay.

KUPANG - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur segera memiliki peraturan daerah tentang kota layak anak sebagai salah satu upaya untuk mendukung Indonesia maju menuju generasi emas tahun 2045.

"Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui gerakan ''world fit for children'' (dunia yang layak bagi anak) di mana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsi," kata Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay di Kupang, Rabu.

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay terkait adanya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengumpulan bahan informasi untuk penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak (KLA) di Kota Kupang.

Fahrensy Priestley Funay mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak - hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak anak (KLA).

Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang berterima kasih kepada UNICEF perwakilan NTT dan NTB yang terus berkolaborasi dengan pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaksanakan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kota Kupang tentang kota layak anak.

"Melindungi satu orang anak berati melindungi satu bangsa karena itu jika semua elemen masyarakat terlibat, maka harapan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di NTT akan segera terwujud," kata Fahrensy Priestley Funay.

Dia menegaskan pengembangan kota layak anak di Kota Kupang mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak tercermin dalam lima kelompok hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.

"Pemerintah Kota Kupang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai kota layak anak demi pemenuhan hak dan perlindungan kepada seluruh anak di Kota Kupang," kata Fahrensy Priestley Funay.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Kemenkes: 3 Juta Orang Terp...
Luar Negeri
Paus Leo XIV Desak Dunia La...

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.