Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Riset: Rencana Pensiun Dini PLTU Tak Libatkan Pemerintah Daerah

📅 Jumat, 13 Okt 2023, 11:30 WIB | Oleh: Tim Penulis

Hasilnya, selain tidak mengetahui kebijakan JETP, enam pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten juga menyatakan, regulasi transisi energi saat ini belum memberi jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pasca penutupan PLTU.

Temuan ini cukup disayangkan. Sebab, meski tidak signifikan, keberadaan PLTU berkontribusi terhadap penyerapan kerja dan tumbuhnya usaha kecil di sekitarnya.

Pembangkit tersebut juga turut menambah kas pemerintah Cilacap, Probolinggo, dan Langkat meskipun jumlahnya tak seberapa. Porsinya tak mencapai 10% dari total pendapatan asli daerah (PAD).

Energi bersih dan solusi palsu

Selain tentang pengakhiran PLTU, riset kami juga menemukan keenam pemerintah daerah di atas belum mengetahui keberadaan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023. Selain sebagai regulasi terkait JETP, aturan ini juga terbit untuk menjadi basis hukum aksi pemerintah daerah mengelola energi baru terbarukan.

Karena ketidaktahuan mereka, hingga kini, pemerintah daerah akhirnya tidak memiliki aturan pelaksanaan pengelolaan energi bersih di lapangan. Sebagian dari mereka bahkan merasa Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023 belum memenuhi kebutuhan energi daerah untuk beralih ke energi ramah lingkungan.

Absennya peran pemerintah daerah pada akhirnya akan membatasi terobosan kebijakan, inovasi, dan teknologi untuk mempercepat transisi ke energi terbarukan. Sebagai catatan, kami mendorong pembiayaan ini hanya fokus pada energi terbarukan saja, bukan energi baru yang sejauh ini digunakan pemerintah untuk memasukkan produk turunan batu bara (seperti gas batu bara ataupun atau batu bara tercairkan) sebagai salah satu solusi transisi energi.

Keterlibatan pemerintah daerah dalam mengawal percepatan transisi energi di Indonesia juga sangat penting untuk menghindari solusi palsu transisi energi. Maksudnya, solusi tersebut hanya untuk memperpanjang penggunaan energi fosil termasuk PLTU batu bara.

Beberapa jenis solusi palsu misalnya: energi gas batu bara; penggunaan bahan bakar pendamping batu bara (co-firing) yang berisiko meningkatkan deforestasi dan memperpanjang usia PLTU; ataupun nuklir yang memiliki risiko sosial dan lingkungan tinggi.

Minimnya partisipasi terkait JETP ini juga sejalan dengan survei kami pada Juli 2023 yang menemukan bahwa 76% masyarakat tidak mengetahui JETP.

Tiga aspek keadilan

Program pensiun PLTU akan terjadi bersamaan dengan proses masuknya energi terbarukan. Studi International Energy Agency (IEA) menjelaskan, transisi energi akan menciptakan 14 juta lapangan pekerjaan hijau di Indonesia pada tahun 2030.

Pemerintah pusat harus mengevaluasi besar-besaran skema transisi energi nasional agar melibatkan pemerintah daerah secara bermakna. Otoritas daerah perlu ikut merencanakan, menetapkan anggaran, dan melaksanakan program transisi energi agar kepentingan daerah dan penghidupan masyarakat setempat tidak terabaikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.