Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karhutla di Indonesia Terparah Sejak Pandemi, Buntut Macetnya Sistem Pencegahan

📅 Selasa, 10 Okt 2023, 14:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Kewalahan di lapangan

Lemahnya pengendalian kebakaran khususnya pencegahan membuat api dengan leluasa menjalar di tengah musim kering. Vegetasi, khususnya tumbuhan bawah dan rumput, tampak menguning karena kekurangan air, sehingga menjadi bahan bakar yang sangat sensitif terjadinya kebakaran, karena tinggal menunggu pemicu.

Kita bisa menyaksikan, di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang terbakar, api tidak hanya melahap vegetasi yang berada di permukaan tapi juga hingga ke puncak bukit.

Belum lagi bila lahan bergambut tanpa dikelola dengan baik, maka akan juga mudah mengering dan sensitif terhadap kebakaran. Kebakaran gambut inilah yang mengakibatkan timbulnya bencana asap saat ini dan menambah parah emisi karbon karbon di atmosfer.

Melalui televisi, saya juga melihat pemadaman api dilakukan dengan seadanya, melalui selang yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, juga dengan panjang tidak memadai. Petugasnya pun terbatas. Di beberapa lokasi, saat melakukan verifikasi lapangan di wilayah korporasi di Riau, kebakaran tampak dibiarkan oleh pemilik konsesi.

Api juga berisiko meluas karena amukannya berlangsung di kawasan yang jauh dari sumber air. Hal ini tentu saja membuat luas areal terbakar bertambah.

Selain itu, dalam suatu provinsi dan atau satu kabupaten terjadi kebakaran pada beberapa lokasi dalam waktu yang bersamaan. Hal ini ditambah lagi dengan sarana dan prasarana yang tidak memadai, juga sumber daya manusianya. Dapat dibayangkan seperti apa upaya pemadaman yang dilakukan.

Pada sebagian wilayah, kondisi ini seakan tidak berubah. Tak ubahnya dengan kondisi yang terjadi saat kebakaran hebat melanda Indonesia pada 2015.

Saat melakukan verifikasi lapangan pada korporasi yang diduga terkait dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, saya mendapati daerah-daerah bergambut rawan kebakaran seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan sangat kekurangan peralatan pemadaman api. Padahal, peralatan ini, diwajibkan dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Setidaknya peralatan pemadaman api ini terbagi dalam lima kelompok:

    1. Peralatan individu (seperti helm, masker)
    2. Peralatan kelompok (menara pengintai api, drone)
    3. Perkakas tangan (penepuk api, sekop api)
    4. Pompa air dan aksesoris (tangki air dan pompa)
    5. Alat komunikasi dan pengolahan data (GPS dan megafon)

Tanpa peralatan di atas, petugas lapangan akan sulit memadamkan api, apalagi kalau sudah membesar. Akhirnya api sangat sulit dipadamkan.

Pemadaman langsung di daratan adalah tahapan krusial karena proses ini bertujuan untuk memastikan api benar-benar padam.

Penggunaan teknologi mutakhir yang mahal seperti penggunaan helikopter untuk water bombing dari udara juga belum tentu efektif. Tidak sedikit air yang meleset dari sasaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.