Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

3 Anggota KNPB Ditangkap, Diduga Pelaku Pembunuhan Michele

📅 Senin, 09 Okt 2023, 08:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
3 Anggota KNPB Ditangkap, Diduga Pelaku Pembunuhan Michele Doc: ANTARA/HO/Dok Satgas Damai Cartenz
Ket. AW, salah satu dari tiga terduga pelaku pembunuh aktivis perempuan Michele Kurisi Doga yang merupakan anggota KNPB dan ditangkap di Jayapura.

JAYAPURA - Satuan tugas penegakan hukum Damai Cartenz menangkap tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terduga pembunuh aktivis perempuan Michele Kurisi Doga.

KNPB berupakan salah satu kelompok yang berupaya memisahkan Papua dari NKRI.

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, Senin (9/10) pagi, mengakui, tiga anggota KNPB itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di Tanah Papua.

Awalnya ditangkap PM, Kamis (5/10) di wilayah Kabupaten Jayawijaya dan dari hasil pengembangan kemudian AW di Jayapura, kemudian RK alias RM di Kabupaten Tolikara.

Para pelaku diperkirakan tujuh orang sehingga empat lainnya sudah ditetapkan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu KW, JW, DW dan K.

"Para terduga pelaku itu adalah anggota KNPB militan dari Baliem Barat, " kata Kombes Faizal.

Dia menjelaskan Michele Kurisi Doga dibunuh sekelompok orang tanggal 28 Agustus lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.

Aksi pembunuhan itu direkam pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook) sehingga video pembunuhan Michele Kurisi Doga beredar luas di media sosial dan viral.

Dalam video viral tersebut diperlihatkan korban Michele Kurisi awalnya diinterogasi para pelaku dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.

"Pembunuhan tersebut tergolong sadis dan kejam, apalagi sampai divideokan dan diviralkan, " kata Kombes Pol Faizal Ramadhani.

Para tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.