Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Penyimpangan, Bawaslu Kota Semarang Soroti Netralitas ASN Sebelum Masa Kampanye

📅 Sabtu, 07 Okt 2023, 00:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Penyimpangan, Bawaslu Kota Semarang Soroti Netralitas ASN Sebelum Masa Kampanye Doc: ANTARA/Zuhdiar Laeis
Ket. Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang Arief Rahman.

Semarang - Cegah penyimpangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyoroti netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada masa tahapan Pemilihan Umum 2024 meski belum memasuki masa kampanye.

"Kami terus sosialisasikan tentang netralitas ASN dan politik uang hingga ke tingkat kelurahan," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Jumat malam.

Diakuinya, saat ini memang belum masuk tahapan kampanye sehingga sosialisasi-sosialisasi terus digencarkan terkait netralitas ASN, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.

Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan dan pencegahan secara maksimal dengan menginstruksikan jajarannya, baik di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk masuk dalam kegiatan pemerintahan.

Nanti saat sudah masuk tahapan kampanye pemilu, kata dia, pengawasan terhadap netralitas ASN hingga politik uang tentu akan lebih diketatkan, termasuk penerapan sanksi pelanggaran.

"Saat tahapan kampanye akan lebih ketat karena subyeknya sudah ditetapkan. Kami bisa lebih memastikan pada tahapan kampanye jajaran ASN tidak terlibat politik praktis dan netralitas ASN," tegasnya.

Ia mencontohkan berfoto bersama yang mungkin dilakukan ASN saat kegiatan pemerintahan dan lainnya dengan tokoh politik yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Saat ini belum ditetapkan bacaleg (bakal calon anggota legislatif) sehingga kalau yang bersangkutan foto bersama itu bagian dari kegiatan pemerintahan itu tidak masalah," katanya.

Namun, kata dia, menjadi persoalan jika ASN berfoto bersama saat sudah ada penetapan caleg, kemudian foto tersebut diunggah dan disertai narasi dukungan pemenangan maka jelas melanggar aturan.

Mengenai sanksi, Arief menjelaskan bahwa sanksi terbagi dua, yakni penegakan etik yang merupakan sanksi moral dan kasusnya biasanya tidak begitu berat, kemudian penegakan disiplin.

Penegakan disiplin, kata dia, memiliki tingkatan, mulai ringan, sedang, dan berat. Bahkan, jika pelanggaranya berat maka ASN yang bersangkutan bisa sampai diberhentikan.

"Jenis sanksi ringan, sedang, dan berat itu tergantung dari pejabat pembina kepegawaian ya. Kalau di Kota Semarang itu ya wali kota," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.