Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rumah Ibadah Dilarang untuk Ajang Kampanye

📅 Kamis, 05 Okt 2023, 01:20 WIB | Oleh:
Rumah Ibadah Dilarang untuk Ajang Kampanye Doc: ANTARA/Rangga
Ket. Menag Ingatkan Masyarakat -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya yang mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang menggunakan agama sebagai alat politik.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023. Edaran tersebut salah satunya berisi larangan mensyiarkan ceramah bermuatan politik di rumah ibadah.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki mengatakan edaran tersebut bertujuan untuk mencegah terganggunya kondusifitas rumah ibadah selama tahun politik menjelang Pemilu 2024. Dia menegaskan, rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk tempat berkampanye.

"Memang rumah ibadah, politik identitas itu kan tidak boleh jadi alat kampanye. Pedoman itu mengingatkan saja hal yang sudah ada. Jadi mudah-mudahan tahun politik tidak mengganggu kondusivitas peribadatan," ujar Saiful, usai acara Konferensi Agama dan Perubahan Iklim, di Jakarta, Rabu (4/10).

Meski demikian, pihaknya tidak akan melakukan pengawasan khusus terhadap rumah ibadah. Dia meminta agar para pemuka agama mampu menjaga suasana kondusif di tengah tahun politik. "Pengawasan enggak tapi kita memang lebih memaknai lagi kepada dai, juru dakwah baik di rumah ibadah atau tempat lain menjaga kondusifitas rumah ibadah," jelasnya.

Sebagai informasi, SE tentang Pedoman Ceramah Keagamaan salah satu poinnya mengatur materi ceramah keagamaan agar tak bermuatan kampanye politik dan memprovokasi masyarakat. Penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

Sebelumnya, DMI telah mengeluarkan surat edaran bernomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 tanggal 5 Februari 2023 yang ditujukkan kepada pengurus masjid di Indonesia. Pada edaran tersebut, berisi imbauan agar semua masjid, mushola, langgar, dan surau bersih kepentingan politik.

Tak Cabut Pernyataan

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya yang mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang pandai berbicara manis.

Menurut kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, ia memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang menggunakan agama sebagai alat politik.

"Ya enggak (dicabut), wong saya punya kewajiban sebagai Menteri Agama untuk menyampaikan kepada seluruh umat beragama menjaga agama masing-masing agar jangan diperalat untuk urusan politik," kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Yaqut atau akrab disapa Gus Yaqut memang menyampaikan dalam acara Doa Bersama Wahana Nagara Rahaja di Solo pada Jumat (29/9) untuk jangan asal memilih pemimpin berdasarkan fisiknya yang rupawan dan pandai berbicara, serta menggunakan agama sebagai alat politik.

Yaqut juga membantah bahwa pernyataannya tersebut telah membuat gaduh masyarakat. Menurut dia, pernyataan tersebut merupakan norma yang objektif untuk disampaikan kepada publik.

Ia menilai masyarakat harus memilih secara rasional agar agama tidak ternodai karena urusan politik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

17 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.