Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenko PMK Ungkap Sudah Ada 44 Ribu Sekolah Inklusi Tersebar di Seluruh Indonesia

📅 Kamis, 05 Okt 2023, 13:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenko PMK Ungkap Sudah Ada 44 Ribu Sekolah Inklusi Tersebar di Seluruh Indonesia Doc: antarafoto
Ket. Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kemenko PMK Jazziray Hartoyo, di Jakarta, Kamis (5/10).

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyampaikan, hingga September 2023, total sekolah reguler yang menjadi penyelenggara sekolah inklusi sebanyak 44.477 sekolah.

"Data terbaru ada 44.477 sekolah yang tersebar di seluruh provinsi," ujar Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kemenko PMK Jazziray Hartoyo, di Jakarta, Kamis (5/10).

Dia menjelaskan sekolah inklusi memiliki semangat untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak, termasuk penyandang disabilitas untuk belajar dan berkembang di sekolah reguler.

Penyelenggaraan sekolah inklusi setiap tahun mengalami peningkatan signifikan, contohnya pada tahun 2021, sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus tercatat sebanyak 35.802 sekolah, sedangkan di tahun 2022 naik menjadi 40.928 sekolah.

Jazziray juga mengatakan sejalan dengan meningkatnya jumlah penyelenggara pendidikan inklusi, total siswa berkebutuhan khusus yang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut juga naik menjadi 146.205 siswa.

Jumlah tersebut naik sebanyak 20 ribu dibandingkan dua tahun sebelumnya. "Di tahun 2023 ada 146.205 siswa, sedangkan tahun 2021 sebanyak 126.458 orang," ujarnya.

Menurut Jazziray, angka tersebut merupakan akumulasi dari siswa yang duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK).

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap sekolah baik negeri maupun swasta wajib untuk menjadi sekolah inklusi, apabila ada siswa berkebutuhan khusus yang ingin masuk ke sekolah tersebut.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disablitas.*

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...

Uzbekistan Kemas Air Mineral 5 Liter Berbentuk Dumbbell

26 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Uzbekistan Kemas Air Minera...
Nasional
BMKG: Hari Ini Berpotensi T...
Daerah
Makassar Buka Audisi Terbuk...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.