Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Mimika Marah Besar, 21 OPD Terancam Evaluasi Gara-Gara Telat Lapor LAKIP, Siapa Saja?

📅 Senin, 23 Feb 2026, 17:10 WIB | Oleh:
Bupati Mimika Marah Besar, 21 OPD Terancam Evaluasi Gara-Gara Telat Lapor LAKIP, Siapa Saja? Doc: ANTARA/Marselinus Nara
Ket. Bupati Mimika Johannes Rettob.

TIMIKA - Ketegasan dalam urusan akuntabilitas birokrasi ditunjukkan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang secara resmi memberikan teguran keras kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika. 

Langkah ini diambil menyusul masih adanya 21 OPD yang belum menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) untuk tahun anggaran 2025, padahal tenggat waktu pelaporan ke pusat semakin mendesak.

Laporan itu segera diserahkan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika untuk dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"OPD yang belum diminta untuk segera melaporkannya," kata Johannes Rettob di Timika, Senin.

Ia mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada OPD yang belum melaporkan LAKIP ke Bagian Organisasi Setda Mimika.

"Secara internal saya sudah memberikan teguran dan ini menjadi salah satu bahan evaluasi saya kepada OPD-OPD ini," kata Johannes.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Irvan Lekatompessy mengatakan sebanyak 37 OPD telah menyerahkan LAKIP ke Bagian Keorganisasian Sekretariat Daerah Mimika.

" Sisa 21 dari 58 OPD yang ada di lingkup Pemkab Mimika," kata Irvan.

Ia menjelaskan dokumen LAKIP diserahkan dalam bentuk fisik dan salinan digital. Dokumen fisik dari masing-masing OPD selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan evaluasi sebelum hasilnya dikembalikan kepada OPD terkait.

Sementara itu, Bagian Organisasi Setda Mimika menghimpun seluruh laporan LAKIP OPD menjadi laporan tingkat kabupaten yang kemudian disampaikan kepada KemenPAN-RB untuk penilaian kinerja pemerintah daerah.

Irvan menegaskan batas akhir penyampaian LAKIP kabupaten kepada KemenPAN-RB sampai Maret 2026.

Ia mengatakan dalam penyusunan LAKIP, seluruh OPD wajib berpedoman pada ketentuan KemenPAN-RB, antara lain dokumen rencana strategis (Renstra), perjanjian kinerja antara kepala perangkat daerah dengan bupati, indikator kinerja utama (IKU), rencana aksi, laporan realisasi anggaran (LRA), serta pohon kinerja.

“Seluruh sistematika penyusunan laporan sudah diatur oleh KemenPAN-RB,” ujarnya.

Ia mengimbau pimpinan OPD yang belum menyerahkan dokumen LAKIP agar segera melaporkan kepada Bagian Organisasi guna memenuhi tenggat pelaporan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...

Putin Sebut Barat Sengaja Bikin 'Tirai Besi'

36 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Putin Sebut Barat Sengaja B...
Luar Negeri
Ethiopia Memanas Lagi, Bant...
Luar Negeri
Russia Tidak Tinggal Jika N...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.