Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Mimika Marah Besar, 21 OPD Terancam Evaluasi Gara-Gara Telat Lapor LAKIP, Siapa Saja?

📅 Senin, 23 Feb 2026, 17:10 WIB | Oleh:
Bupati Mimika Marah Besar, 21 OPD Terancam Evaluasi Gara-Gara Telat Lapor LAKIP, Siapa Saja? Doc: ANTARA/Marselinus Nara
Ket. Bupati Mimika Johannes Rettob.

TIMIKA - Ketegasan dalam urusan akuntabilitas birokrasi ditunjukkan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang secara resmi memberikan teguran keras kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika. 

Langkah ini diambil menyusul masih adanya 21 OPD yang belum menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) untuk tahun anggaran 2025, padahal tenggat waktu pelaporan ke pusat semakin mendesak.

Laporan itu segera diserahkan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika untuk dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"OPD yang belum diminta untuk segera melaporkannya," kata Johannes Rettob di Timika, Senin.

Ia mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada OPD yang belum melaporkan LAKIP ke Bagian Organisasi Setda Mimika.

"Secara internal saya sudah memberikan teguran dan ini menjadi salah satu bahan evaluasi saya kepada OPD-OPD ini," kata Johannes.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Irvan Lekatompessy mengatakan sebanyak 37 OPD telah menyerahkan LAKIP ke Bagian Keorganisasian Sekretariat Daerah Mimika.

" Sisa 21 dari 58 OPD yang ada di lingkup Pemkab Mimika," kata Irvan.

Ia menjelaskan dokumen LAKIP diserahkan dalam bentuk fisik dan salinan digital. Dokumen fisik dari masing-masing OPD selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan evaluasi sebelum hasilnya dikembalikan kepada OPD terkait.

Sementara itu, Bagian Organisasi Setda Mimika menghimpun seluruh laporan LAKIP OPD menjadi laporan tingkat kabupaten yang kemudian disampaikan kepada KemenPAN-RB untuk penilaian kinerja pemerintah daerah.

Irvan menegaskan batas akhir penyampaian LAKIP kabupaten kepada KemenPAN-RB sampai Maret 2026.

Ia mengatakan dalam penyusunan LAKIP, seluruh OPD wajib berpedoman pada ketentuan KemenPAN-RB, antara lain dokumen rencana strategis (Renstra), perjanjian kinerja antara kepala perangkat daerah dengan bupati, indikator kinerja utama (IKU), rencana aksi, laporan realisasi anggaran (LRA), serta pohon kinerja.

“Seluruh sistematika penyusunan laporan sudah diatur oleh KemenPAN-RB,” ujarnya.

Ia mengimbau pimpinan OPD yang belum menyerahkan dokumen LAKIP agar segera melaporkan kepada Bagian Organisasi guna memenuhi tenggat pelaporan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

48 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

53 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.