Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Mimika Marah Besar, 21 OPD Terancam Evaluasi Gara-Gara Telat Lapor LAKIP, Siapa Saja?

📅 Senin, 23 Feb 2026, 17:10 WIB | Oleh:
Bupati Mimika Marah Besar, 21 OPD Terancam Evaluasi Gara-Gara Telat Lapor LAKIP, Siapa Saja? Doc: ANTARA/Marselinus Nara
Ket. Bupati Mimika Johannes Rettob.

TIMIKA - Ketegasan dalam urusan akuntabilitas birokrasi ditunjukkan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang secara resmi memberikan teguran keras kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika. 

Langkah ini diambil menyusul masih adanya 21 OPD yang belum menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) untuk tahun anggaran 2025, padahal tenggat waktu pelaporan ke pusat semakin mendesak.

Laporan itu segera diserahkan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika untuk dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"OPD yang belum diminta untuk segera melaporkannya," kata Johannes Rettob di Timika, Senin.

Ia mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada OPD yang belum melaporkan LAKIP ke Bagian Organisasi Setda Mimika.

"Secara internal saya sudah memberikan teguran dan ini menjadi salah satu bahan evaluasi saya kepada OPD-OPD ini," kata Johannes.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Irvan Lekatompessy mengatakan sebanyak 37 OPD telah menyerahkan LAKIP ke Bagian Keorganisasian Sekretariat Daerah Mimika.

" Sisa 21 dari 58 OPD yang ada di lingkup Pemkab Mimika," kata Irvan.

Ia menjelaskan dokumen LAKIP diserahkan dalam bentuk fisik dan salinan digital. Dokumen fisik dari masing-masing OPD selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan evaluasi sebelum hasilnya dikembalikan kepada OPD terkait.

Sementara itu, Bagian Organisasi Setda Mimika menghimpun seluruh laporan LAKIP OPD menjadi laporan tingkat kabupaten yang kemudian disampaikan kepada KemenPAN-RB untuk penilaian kinerja pemerintah daerah.

Irvan menegaskan batas akhir penyampaian LAKIP kabupaten kepada KemenPAN-RB sampai Maret 2026.

Ia mengatakan dalam penyusunan LAKIP, seluruh OPD wajib berpedoman pada ketentuan KemenPAN-RB, antara lain dokumen rencana strategis (Renstra), perjanjian kinerja antara kepala perangkat daerah dengan bupati, indikator kinerja utama (IKU), rencana aksi, laporan realisasi anggaran (LRA), serta pohon kinerja.

“Seluruh sistematika penyusunan laporan sudah diatur oleh KemenPAN-RB,” ujarnya.

Ia mengimbau pimpinan OPD yang belum menyerahkan dokumen LAKIP agar segera melaporkan kepada Bagian Organisasi guna memenuhi tenggat pelaporan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
Menuju MotoGP Mandalika 202...
Nasional
Kecelakaan KM Virgo Transpo...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Advertisement
Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.