Tambahan SDM Perkuat Upaya BP2MI Melawan Sindikat Perdagangan Orang
📅 Selasa, 03 Okt 2023, 13:52 WIB | Oleh: Tim RedaksiKetentuan untuk memperoleh kebijakan optimalisasi dimaksud adalah Merupakan peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2022; Peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang melamar pada Instansi Pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat bekerja saat mendaftar.
Peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir sebagai Non ASN BP2MI pada saat mendaftar seleksi pengadaan PPPK BP2MI; Lulus Nilai Ambang Batas (NAB) pada Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural.
BP2MI kemudian lanjut Benny mengusulkan sebanyak 44 Pelamar kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Selaku Panitia Nasional untuk dilakukan pengolahan dan pemeringkatan nilai. Pelamar dimaksud adalah pelamar yang memenuhi ketentuan dan seluruhnya merupakan Peserta Non ASN BP2MI.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan hasil pengolahan nilai berupa 13 Pelamar berperingkat terbaik pada formasinya yang dinyatakan LULUS untuk mengisi jabatan yang masih tersedia, sementara itu sebanyak 7 Formasi tidak dapat diisi karena tidak ada yang melamar pada formasi dimaksud
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada 5 September 2023, BP2MI telah mengumumkan 13 Pelamar yang lulus, namun kemudian terdapat 1 Pelamar pada jabatan Terampil-Pranata Komputer yang mengundurkan diri dan telah berproses di BKN. Saat ini BP2MI masih menunggu pelamar pengganti untuk mengisi formasi dimaksud.
"Keseluruhan pelamar yang lulus seleksi melalui Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis PPPK BP2MI Tahun 2022, akan segera dilantik setelah memperoleh NI dari BKN," sebutnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!