Partai Politik Diingatkan Segera Mencermati Rancangan DPC
📅 Selasa, 03 Okt 2023, 05:27 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Reno Esnir
JAKARTA - Para pimpinan partai politik diminta segera mencermati rancangan Daftar Calon Tetap (DPC) dan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.
"KPU Jakarta mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap paling lambat 3 Oktober pukul 23.59," kata anggota KPU Jakarta sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dody Wijaya, Senin.
"Selain itu, parpol wajib menyerahkan keputusan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus wajib mundur dari pekerjaannya," tambah Dody.
Dia menjelaskan bakal calon anggota legislatif harus memenuhi ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Ini tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan aturan itu, kata dia, bakal calon yang memiliki status sebagai kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tahapan pencermatan DCT dimulai 24 September sampai 3 Oktober 2023," katanya. Dody menuturkan,selama masa pencermatan DCT, parpol dapat mengajukan perubahan rancangan DCT yang telah disusun KPU Provinsi DKI Jakarta.
Contohnya, mengganti calon sementara maupun mengajukan perpindahan daerah pemilihan. Selain itu, dia mengatakan pihaknya terap mendorong parpol memenuhi keterwakilan perempuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!