Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan PMI
📅 Sabtu, 30 Sep 2023, 01:15 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: antaranews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Evaluasi terus dilakukan untuk memudahkan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia.
"Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran kita," ujar Ida, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (29/9).
Dia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan di antaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Hal tersebut untuk kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran.
Ida menambahkan, pihaknya juga mengembangkan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end. Platform tersebut akan terintegrasi dengan berbagai sistem yang mengelola penempatan dan pelindungan pekerja migran, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri.
"Evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan dan peningkatan keterampilan pekerja migran," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Optimalisasi Program
Menaker mengungkapkan, pihaknya juga mengoptimalisasi berbagai program terkait PMI. Beberapa di antaranya tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor.
Dia melanjutkan optimalisasi juga mencakup Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik. Pemerintah melakukan perluasan lokasi pelayanan di Bandara, Pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami juga melakukan Pilot Plan Penataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 6 Provinsi yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut," tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!