Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Trotoar Jakarta: Kembalikan Hak Pejalan Kaki
📅 Selasa, 24 Feb 2026, 17:48 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penertiban menyeluruh terhadap penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukan. Instruksi itu disampaikan dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2), sebagai bagian dari agenda pengembalian fungsi pedestrian.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang aktivitas berjualan maupun pemanfaatan trotoar untuk kepentingan selain pejalan kaki. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai aturan ini harus ditegakkan konsisten demi menjamin hak masyarakat atas ruang publik yang aman.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah ruas trotoar di Jakarta kerap dipadati pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang parkir sembarangan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu mobilitas warga serta mengurangi kualitas fasilitas pedestrian yang telah dibangun dengan anggaran besar.
"Kami meminta jajaran Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), baik PKL liar maupun binaan, termasuk pengemudi ojek online, agar tidak memarkir kendaraan ataupun berdagang di lokasi yang akan ditata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Pramono.
Penertiban tidak hanya menyasar PKL tanpa izin, tetapi juga PKL binaan yang masih memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berdagang. Pemprov DKI menilai seluruh aktivitas komersial di atas trotoar tetap melanggar fungsi dasar fasilitas tersebut sebagai jalur pejalan kaki.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain pedagang, pengemudi ojek online yang menggunakan trotoar sebagai tempat menunggu penumpang atau parkir sementara juga menjadi perhatian. Praktik tersebut dinilai berkontribusi pada penyempitan ruang gerak pejalan kaki dan memicu potensi konflik di ruang publik.
Pemerintah menegaskan trotoar merupakan bagian penting dari sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut dibangun untuk mendukung mobilitas warga dari dan menuju halte, stasiun, maupun pusat aktivitas ekonomi.
Ketika trotoar tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, pejalan kaki kerap terpaksa turun ke badan jalan. Situasi ini meningkatkan risiko kecelakaan serta memperburuk ketertiban lalu lintas di kawasan padat aktivitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemprov DKI menyatakan penataan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan tegas namun terukur. Satpol PP diminta melakukan pengawasan rutin agar trotoar yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk kepentingan di luar fungsi pedestrian.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari agenda besar pembenahan tata ruang kota. Pemerintah ingin memastikan pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi fisik, tetapi juga diikuti dengan penegakan aturan yang konsisten.
Pengembalian fungsi trotoar dinilai penting dalam mewujudkan kota yang ramah pejalan kaki. Pemprov DKI menargetkan ruang publik dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan aktivitas informal yang menyalahi aturan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ketertiban umum. Pemprov DKI menegaskan trotoar adalah hak pejalan kaki yang harus dijaga, sehingga Jakarta dapat bergerak menuju kota yang lebih tertib, aman, dan manusiawi dalam pengelolaan ruang publiknya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!