Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polres Bintan Musnahkan Satu Kilogram Sabu

📅 Jumat, 29 Sep 2023, 00:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polres Bintan Musnahkan Satu Kilogram Sabu Doc: Antara/Ogen
Ket. Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan stakholder terkait memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di halaman Mapolres Bintan, Kamis (28/9/2023).

Bintan - Tindak tegas, Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dengan cara direbus di dalam panci berisi air mendidih yang disaksikan langsung kedua tersangka berinisial A dan R.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyomengatakan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus bersama antara Bea Cukai dan Polri baru-baru ini.

"Barang bukti sabu 1 kilogram bersama dua tersangka A dan R diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan," katanya usai pemusnahan barang bukti sabu di Halaman Mapolres Bintan, Kamis.

Kapolres mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang mendeteksi adanya barang bawaan mencurigakan yang dibawa tersangka A melalui mesinX-Raydi Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Jumat (15/9).

Selanjutnya, petugas langsung menghubungi personel Polres Bintan yang bertugas di pintu masuk pelabuhan untuk mengamankan A, sekaligus memeriksa barang bawaannya di dalam ruang pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan di dalam tas A ternyata ada bungkusan berisi bubuk kristal putih yang kemudian diketahui narkoba sabu sebanyak enam paket atau setara 1 kilogram.

Dari keterangan A, bahwa ia membawa barang terlarang itu bersama seorang rekannya R yang terlebih dahulu sudah masuk ke dalam kapal Pelni.

"Petugas Bea dan Cukai dan Polri langsung menangkap R di dalam kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, kedua tersangka mengakui mereka hanya disuruh seseorang berinisial W untuk membawa sabu itu ke Nusa Tenggara Barat (NTB). W sendiri saat ini masih dalam pengejaran kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun tersangka A dijanjikan upah sebesar Rp20 juta dan tersangka R sebesar Rp30 juta dengan kesepakatan pembayaran akan diterima keduanya setelah sampai di NTB bersama dengan narkoba sabu yang mereka bawa.

"Kedua tersangka merupakan warga NTB," ujarnya.

Kapolres Bintan menyampaikan bahwa kedua tersangka A dan R masih dilakukan penyidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Bintan.

Keduanya diancam dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.

Kapolres Bintan minta masyarakat agar jangan sampai terlibat dalam perkara narkotika jenis apa pun karena dapat merusak jiwa sendiri, keluarga bahkan masyarakat.

Iameminta masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada polisi terdekat atau melalui telepon layanan PolriCall Center110.

"Untuk pelapor, kami akan lindungi identitasnya karena pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU," ucap Kapolres Bintan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

25 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.