Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jenderal Bintang Dua Ini Tegaskan Anggota TNI Terlibat Narkoba Sanksi Pecat

📅 Kamis, 28 Sep 2023, 07:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jenderal Bintang Dua Ini Tegaskan Anggota TNI Terlibat Narkoba Sanksi Pecat Doc: ANTARA/Nur Muhamad
Ket. Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil.

Rejang Lebong - Jenderal bintang dua yang menjabat Panglima Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil menyatakan prajurit TNI yang terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu akan diberikan tindakan tegas.

"Sudah saya sampaikan kepada jajaran kalau ada anggota TNI tertangkap baik selaku pengguna atau pengedar narkoba agar ditindak sesuai hukum yang berlaku, kemudian sudah jelas perintah dari panglima TNI sanksinya adalah dipecat," kata Yanuar saat berkunjung ke Makodim 0409/Rejang Lebong, Bengkulu,Rabu.

Karena itu, katanya prajurit TNI di jajaran Kodam II Sriwijaya jangan sekali-kali menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba, karena selain akan dikenakan sanksi pidana umum juga pemecatan dari keanggotaan TNI.

Sementara itu adanya keberhasilan anggota TNI Kodim 0409/Rejang Lebong bersama dengan anggota Polres Rejang Lebong pada 22 September 2023 lalu berhasil menemukan ladang ganja seluas satu hektare di Kecamatan Sindang Beliti Ulu diberikannya apresiasi.

"Ini adalah fungsi kita dalam pembinaan teritorial, dimana saya tekankan kepada babinsa dan lainnya apabila ada hal-hal yang negatif ditemukan segara dilaporkan dan kita ekspose," terangnya.

Adanya temuan ladang ganja tersebut, kata dia, harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna mengusutnya.

Sedangkan untuk prajurit TNI yang berprestasi ini, kata dia, akan diberikan reward atau penghargaan-penghargaan seperti untuk anak-anak mereka yang akan masuk tentara diberikan atensi khusus namun syaratnya tetap harus lulus seleksi dahulu.

Terpisah Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady mengatakan temuan ladang ganja oleh tim gabungan Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/Rejang Lebong beberapa hari lalu sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya yakni HB (51) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Pihak penyidik Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kata dia, sudah menetapkan HB sebagai tersangka pelaku penanaman 42 batang ganja di dalam kebun seluas 1 hektare yang ditanam dengan sistem tumpang sari tanaman kopi dan sayuran.

Atas perbuatannya ini tersangka HB dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling rendah Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

21 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.