Aturan 'E-Commerce' Berbasis Medsos untuk Lindungi UMKM
📅 Selasa, 26 Sep 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
MALANG - Rencana pemerintah mengeluarkan aturan terkait pengendalian niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial (medsos), bertujuan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di dalam negeri. Aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut, merupakan kebutuhan mendesak.
"Aturan ini dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dan industri dalam negeri," kata peneliti dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, di Malang, Senin (25/9).
Seperti dikutip dari Antara, Joko menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik harus segera dilakukan.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.
Untuk itu, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag," kata Teten setelah rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Karena itu, kata Teten, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.
Pemisahan Tegas
Sebaiknya Anda baca juga:
Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce). Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal 100 dollar AS.
Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-commerce.
Banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan, baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
Lebih jauh, Joko mengatakan dengan adanya perlindungan kepada pelaku UMKM dan industri dalam negeri, pada akhirnya juga mampu sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, mengingat sektor e-commerce berbasis media sosial juga harus mengikuti aturan perpajakan.
"Kebijakan itu juga akan memberikan perlindungan pada konsumen terkait kualitas produk yang aman, seperti penerapan sertifikasi BPOM, sertifikasi halal, dan sertifikasi produk impor lainnya," katanya.
Ia menambahkan, perlindungan kepada pelaku UMKM dan industri dalam negeri tersebut perlu dilakukan mengingat kemampuan produksi negara besar seperti Tiongkok untuk memasok barang ke Indonesia melalui e-commerce berbasis medsos, sangat besar dengan harga murah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!